Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Bela Atlet Bukittinggi, Absennya Anggaran Porprov 2026 Diduga Cerminkan Lemahnya Perencanaan, Atlet Tak Boleh Jadi Korban

Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi pernyataan Wali Kota Bukittinggi, sebagaimana dilansir dari Info Sumbar, yang menyebut Pemko Bukittinggi tidak dapat mengirim atlet ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 karena tidak dianggarkan dalam RKPD tahun 2026.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai persoalan tersebut bukan semata soal teknis anggaran, melainkan menunjukkan diduga adanya persoalan serius dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya pada sektor olahraga dan kepemudaan.

“Porprov adalah agenda resmi dan rutin tingkat provinsi. Ketika daerah seperti Bukittinggi tidak ikut serta hanya karena tidak masuk RKPD, ini diduga menunjukkan lemahnya antisipasi dan koordinasi perencanaan,” ujar Riyan, Sabtu (10/1/2026).

Dasar Hukum yang Diduga Diabaikan

Riyan menegaskan, secara normatif pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembinaan dan pendanaan olahraga. Hal ini diatur secara tegas dalam:

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai kewenangannya.

Pasal 21 ayat (1) UU yang sama, yang menegaskan bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Artinya, olahraga bukan kegiatan opsional atau tambahan, tetapi kewajiban yang harus direncanakan dan dianggarkan secara sistematis,” tegas Riyan.

Atlet Tidak Boleh Dikorbankan Administrasi

Menurut Perindo Bukittinggi, dugaan alasan tidak adanya surat resmi dari KONI Sumbar tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meniadakan anggaran. Pemerintah daerah dinilai seharusnya bersikap proaktif, bukan reaktif.

“Administrasi tidak boleh mengalahkan keadilan. Atlet Bukittinggi telah berlatih, berjuang, dan membawa nama daerah. Jangan sampai mereka menjadi korban kelalaian perencanaan,” ujar Riyan.

Solusi dan Langkah Hukum

Sebagai solusi, Perindo Bukittinggi mendorong beberapa langkah konkret dan sah secara hukum, antara lain:

1. Perubahan APBD (APBD-P)
Mengacu pada Pasal 316 UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi kondisi tertentu, termasuk kebutuhan mendesak dan prioritas strategis daerah seperti Porprov.

2. Belanja Tidak Terduga (BTT)
Dalam kondisi tertentu, Pemko dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, selama memenuhi prinsip akuntabilitas dan urgensi.

3. Koordinasi Formal dengan KONI Sumbar
Pemko Bukittinggi diminta segera melakukan komunikasi resmi dan tertulis dengan KONI Sumbar agar tidak ada lagi alasan administratif di kemudian hari.

4. Evaluasi Penyusunan RKPD
Perindo mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyusunan RKPD agar sektor olahraga tidak kembali terabaikan di masa mendatang.

“Kalau pemerintah daerah serius membangun SDM unggul, maka olahraga harus ditempatkan sebagai investasi, bukan beban anggaran,” pungkas Riyan.

DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan hak atlet terlindungi dan marwah daerah tetap terjaga di tingkat provinsi.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara