Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Terima Pengaduan Pedagang Pasa Ateh, Dorong Solusi Berkeadilan, Penyegelan Toko Diduga Menambah Tekanan Ekonomi bagi Pedagang
Bukittinggi — Kebijakan Wali Kota Bukittinggi, yang menegaskan pemaksimalan pemanfaatan pertokoan di Pasa Ateh (Pasar Atas) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi. Perindo menilai langkah penertiban toko kosong dan upaya meramaikan kembali Pasa Ateh pada prinsipnya patut didukung, namun harus dibarengi dengan solusi berkeadilan bagi pedagang kecil.
Ketua DPD Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mengatakan bahwa penataan pasar merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mencegah kerugian negara dan menghidupkan roda ekonomi. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pedagang di lapangan.
“Kami mendukung penataan Pasa Ateh agar tidak ada aset daerah yang terbengkalai dan berpotensi merugikan negara. Tetapi penertiban tidak boleh berdiri sendiri, harus dibarengi solusi konkret bagi pedagang yang kesulitan bertahan,” ujar Riyan, Selasa (7/1/2026).
Posko Pengaduan Perindo Bukittinggi Terima Keluhan Pedagang Pasar Atas
Riyan mengungkapkan, Posko Pengaduan Pelayanan Publik Perindo Bukittinggi juga telah menerima pengaduan dari sejumlah pedagang Pasar Atas yang mengaku tidak mampu membayar sewa ruko. Hal ini diduga karena tingginya biaya sewa serta sepinya pembeli dalam beberapa waktu terakhir.
“Ada pedagang yang mengadu kepada kami bahwa mereka tidak membuka toko bukan karena sengaja menelantarkan, tetapi karena tidak sanggup menutup biaya operasional dan sewa yang dinilai cukup tinggi, sementara pembeli sangat sepi,” jelasnya.
Menurut Perindo, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar kebijakan penyegelan toko tidak justru menambah tekanan ekonomi bagi pedagang.
Perspektif Hukum dan Pelayanan Publik
Riyan menegaskan bahwa penataan pasar harus tetap berpijak pada prinsip pelayanan publik yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan tidak diskriminatif;
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan perekonomian diselenggarakan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Penertiban memang perlu, tapi negara juga wajib hadir memberi jalan keluar. Jangan sampai pedagang diposisikan semata sebagai objek penertiban, tanpa dukungan kebijakan afirmatif,” tegas Riyan.
Solusi yang Didorong Perindo Bukittinggi
Sebagai langkah konstruktif, Perindo Bukittinggi mendorong beberapa solusi kebijakan, antara lain:
1. Evaluasi dan penyesuaian besaran sewa ruko Pasar Atas, khususnya bagi pedagang yang terdampak sepinya pembeli.
2. Skema keringanan atau subsidi sewa bertahap, agar pedagang mampu kembali membuka toko dan berjualan secara berkelanjutan.
3. Pendekatan persuasif sebelum penyegelan, dengan dialog dan pendataan kondisi ekonomi pedagang.
4. Strategi peningkatan kunjungan pembeli, melalui event rutin, promosi terpadu, dan penataan zonasi dagang yang menarik.
Perindo Bukittinggi menilai fokus Wali Kota untuk menata dan meramaikan Pasa Ateh merupakan langkah strategis. Namun keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menyeimbangkan penertiban dengan perlindungan pedagang.
“Pasa Ateh akan hidup jika pedagangnya hidup. Penataan yang baik adalah penataan yang tegas, adil, dan memberi harapan ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Riyan.
Perindo Bukittinggi mengajak pemerintah daerah, pedagang, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan penataan Pasa Ateh sebagai momentum kebangkitan ekonomi rakyat, bukan sekadar penertiban administratif.(*)
