Riyan Permana Putra Bantah Nofrizon, Sebelum Nofrizon Mengkritik pada Januari 2026, Sudah Ada Anggota DPRD Bukittinggi yang Lakukan Kritik
Bukittinggi – Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menanggapi pernyataan legislator Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon di Bukittinggi Press dimana diduga ia mengungkap kekecewaannya terkait kondisi pemerintah kota Bukittinggi yang menjadi salah satu daerah pemilihannya. Ia mengkritisi kurangnya kritikan membangun yang ditujukan ke pimpinan daerah setempat. Ia menyatakan:
“Salah satu tupoksi kami adalah pengawasan, saya aktif mengikuti perkembangan Bukittinggi dari masa ke masa. Jika sebelumnya kepala daerah massif dikritisi, kenapa saat ini semua seolah bungkam saja,” kata Nofrizon di Bukittinggi, Sabtu (3/1).
Nofrizon menilai banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) bahkan media yang tidak lagi kritis dalam segala hal terkait kinerja pemerintahan di Bukittinggi. Menurutnya, masyarakat harus memberikan masukan sebagai sosial kontrol pembangunan daerah.
Riyan Permana Putra menanggapi terkait pernyataan Nofrizon di atas Riyan menyatakan bahwa Nofrizon harusnya tidak mengaburkan fakta bahwa sebelum Nofrizon mengkritik pada Januari 2026, sudah ada beberapa anggota DPRD Bukittinggi dan beberapa tokoh muda serta tokoh wartawan Bukittinggi yang melakukan kritik, baru-baru ini kita bisa simak tulisan opini berjudul “Taimpik Nak Diateh, Takuruang Nak Dilua: Politik Praktis Ala ASN Bukittinggi” yang dipublikasikan oleh klikata.co.id dan ditulis oleh FR.
Lalu terkait pernyataan Nofrizon terkait pacu kuda, sebagai berikut:
“Saya ambil contoh, kegiatan pacu kuda di tengah kondisi bencana dan efisiensi anggaran. Ini tidak pas, walau ada unsur galang donasi, akhirnya malah membuat jatuhnya korban dari joki yang terjatuh. Anggaran penyelenggaraan sebesar Rp 200 juta itu bisa dibelikan sembako ber ton-ton,'” kata Nofrizon.
Riyan berbeda pandangan, bahwa menurut Riyan sah-sah saja menggalang dana bencana melalui pacu kuda cuma yang perlu diperkuat adalah keamanan dan asuransi untuk para joki serta penonton.
Semua joki bisa diasuransikan sesuai UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1 dan Pasal 4. Penggunaan helm, rompi pelindung, dan standar arena pacu yang aman. Biaya asuransi dapat dialokasikan dari anggaran kegiatan atau sponsor. Serta pengawasan oleh Dinas Olahraga dan Dinas Pariwisata & Budaya Bukittinggi untuk memastikan kepatuhan.
Terkait pernyataan Nofrizon tentang pengawasan DPRD Bukittinggi terhadap eksekutif, sebagai berikut:
“DPRD Bukittinggi juga seperti tidak banyak bergerak, saya menyuarakan ini sebagai kritikan untuk membangun dan bukan pembunuhan karakter,” katanya.
Riyan juga berbeda pandangan, karena menurut Riyan DPRD Bukittinggi sudah beberapa kali melakukan pengawasan kepada Pemko Bukittinggi. Terbaru beberapa anggota DPRD Bukittinggi sudah melakukan kunjungan dan pengawasan ke lokasi proyek SD dan perpustakaan di Bukittinggi.
Sebagaimana dilansir dari Bukittinggi Press, Nofrizon turut menyinggung pernyataan Wali Kota Bukittinggi yang menurutnya didapat dari pengaduan masyarakat tentang pembandingan usaha ternak sapi dengan ternak kuda.
“Saya sayangkan itu, tidak sepatutnya Wali Kota membanding-bandingkan usaha masyarakat, jika beliau hobi berkuda silahkan saja tapi jangan sampai menyinggung usaha peternakan sapi yang dikatakan nilai keuntungannya lebih rendah dari beternak kuda. Tidak semua masyarakat mampu beternak kuda,” kata Nofrizon.
Terkait pernyataan Nofrizon di atas Riyan berpendapat seharusnya walikota memiliki tim komunikasi politik yang dapat menghindarkan kesalahpahaman terhadap pernyataan walikota. Pentingnya tim komunikasi politik untuk menghindari kesalahpahaman, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Riyan.
Terakhir terkait pernyataan Nofrizon terkait lobi Pemko Bukittinggi ke pemerintah pusat, sebagai berikut:
“Satu lagi, saya sebelumnya pernah mendampingi Wali Kota menemui pemerintah pusat. Saya kurang yakin dengan kemampuannya untuk melobi persetujuan anggaran atau program nasional ke daerah,” pungkasnya.
Riyan memberikan tanggapan bahwa Pemko Bukittinggi bisa membangun tim lobi atau koordinasi strategis. Tim ini fokus mengawal proposal, proyek, dan anggaran ke pemerintah pusat.
Tim ini bisa terdiri dari pejabat teknis, staf ahli, dan penghubung ke kementerian/lembaga terkait.
Karna sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Program dan Anggaran Daerah, daerah dapat membentuk tim teknis untuk mempersiapkan dan mengajukan proposal anggaran atau program ke pemerintah pusat, tutupnya.(*)
