Proyek Perpustakaan Bukittinggi Molor & Diduga Bermutu Bermasalah, Perindo Desak Audit Total Dan DPRD Bentuk Pansus
Bukittinggi — Proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Kota Bukittinggi senilai Rp7,9 miliar kembali menuai kritik tajam. Pekerjaan yang digadang-gadang sebagai ikon literasi daerah tersebut terbukti molor dari jadwal, meski telah diberikan perpanjangan waktu melalui adendum, dan kini dikenai denda hampir Rp8 juta per hari, sebagaimana dilansir dari IMBC News. Kondisi ini semakin serius setelah sebelumnya diduga muncul temuan beton keropos (honeycomb) hingga tulangan besi terlihat, yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait mutu dan keselamatan bangunan.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh disederhanakan sebagai masalah teknis semata, melainkan harus dilihat sebagai dugaan indikasi kegagalan tata kelola proyek dan dugaan lemahnya pengawasan anggaran publik.
“Proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak cukup diselesaikan dengan denda. Karna diduga ada masalah mutu, diduga ada masalah risiko keselamatan, dan diduga ada masalah potensi kerugian keuangan negara yang wajib dibuka ke publik,” tegas Riyan, Selasa (30/12/2025).
Hingga berakhirnya masa adendum, progres fisik proyek baru mencapai 97 persen, yang menurut Perindo menunjukkan adanya dugaan wanprestasi kontraktual serta dugaan buruknya perencanaan dan manajemen waktu. Dugaan adanya perbaikan beton keropos pasca-teguran PPK, kata Riyan, tidak otomatis menutup persoalan hukum apabila tidak dibuktikan melalui audit teknis independen.
“Perpustakaan adalah fasilitas publik jangka panjang. Jika kualitas struktur diabaikan, keselamatan masyarakat menjadi taruhannya,” ujarnya.
Persoalan Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat
Menurut Riyan, secara hukum, keterlambatan pekerjaan meski telah diberi adendum diduga merupakan indikasi wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUH Perdata. Mutu pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi juga bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan standar keamanan dan keselamatan bangunan.
Riyan menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berada pada rekanan, tetapi juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas apabila diduga terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Potensi Tipikor dan Peran DPRD
Partai Perindo Bukittinggi menilai, apabila dugaan keterlambatan dan dugaan adanya cacat mutu pekerjaan terbukti diduga mengurangi kualitas atau volume pekerjaan serta diduga menimbulkan atau diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kasus ini diduga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
Pasal 3 UU Tipikor;
Pasal 9 UU Tipikor;
Pasal 15 UU Tipikor.
Seiring itu, Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa DPRD Kota Bukittinggi secara hukum memiliki kewenangan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sebagaimana diatur dalam:
Pasal 79 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi DPRD hak membentuk pansus untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan daerah.
“DPRD tidak boleh pasif. Pansus adalah instrumen hukum yang sah untuk membuka persoalan ini secara terang dan bertanggung jawab,” tegas Riyan.
Tuntutan Tegas Perindo
Perindo Bukittinggi mendesak:
1. Audit teknis independen menyeluruh terhadap struktur bangunan;
2. Transparansi kontrak dan adendum proyek kepada publik;
3. Sanksi tegas dan blacklist rekanan bila terbukti melanggar;
4. Pembentukan Pansus DPRD dan kesiapan aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi kerugian negara.
“Uang rakyat tidak boleh berakhir menjadi bangunan bermasalah. Pembangunan harus aman, bermutu, dan bertanggung jawab secara hukum,” tutup Riyan.(*)

