Perindo Bukittinggi Soroti Dugaan Manipulasi Mutu Proyek Perpustakaan, Riyan: Ini Soal Keselamatan Publik dan Uang Negara

Bukittinggi — Dugaan manipulasi mutu material pada proyek pembangunan Gedung Dinas Perpustakaan Kota Bukittinggi mendapat sorotan serius dari DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi. Ketua DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan menyangkut keselamatan publik, kepatuhan hukum, dan potensi kerugian negara.

Riyan mengingatkan, tragedi robohnya bangunan pesantren di Bojonegoro dan ambruknya gedung perkantoran di Slawi, Kabupaten Tegal, menjadi bukti bahwa kelalaian mutu konstruksi dapat berujung bencana kemanusiaan.

“Negara tidak boleh menunggu bangunan runtuh dan korban berjatuhan baru bertindak. Pencegahan adalah kewajiban hukum,” tegas Riyan, Sabtu (27/12/2025).

Indikasi Pelanggaran Kontrak dan Standar Teknis

Perindo Bukittinggi menyoroti laporan LMR RI Sumatera Barat yang dilansir dari Merapi News yang menduga adanya penggunaan material pembesian tidak sesuai spesifikasi kontrak pada proyek bernilai sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional RI.

Jika dugaan tersebut benar, Riyan menilai perbuatan itu berpotensi melanggar hukum pengadaan dan konstruksi, antara lain:

1. Pasal 1338 KUHPerdata

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Maka, spesifikasi teknis dalam kontrak wajib dipatuhi, tidak boleh diubah sepihak.

2. Pasal 87 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Yang mengamanatkan penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar kerja.

3. Pasal 9 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Yang mengamanatkan penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

4. Pasal 60 UU Jasa Konstruksi

Yang mengamanatkan pengguna dan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Potensi Dugaan Kerugian Negara dan Aspek Pidana

Riyan menegaskan, bila benar dugaan terjadi penggantian material di bawah standar yang mengakibatkan penurunan mutu, maka hal itu tidak tertutup kemungkinan masuk ranah pidana.

Sebagaimana diatur dalam :

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Yang menyatakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk melalui manipulasi mutu proyek.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Riyan mengingatkan, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya telah menegaskan bahwa:

Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan menimbulkan potensi kerugian negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana telah diputus MA RI pada putusan:

Putusan MA No. 2474 K/Pid.Sus/2018

Putusan MA No. 1555 K/Pid.Sus/2016

Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa penurunan mutu pekerjaan (quality reduction) merupakan bentuk kerugian negara, meskipun bangunan belum runtuh.

Dugaan Pengawasan Lemah dan K3 Dipertanyakan

Perindo Bukittinggi juga menyoroti dugaan masih ditemukannya pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) menjelang berakhirnya masa kontrak.

Hal ini menurut Riyan berpotensi melanggar:

PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

“Keselamatan pekerja dan mutu bangunan adalah satu kesatuan. Kalau APD saja diabaikan, publik wajar mempertanyakan kualitas pengawasan,” ujar Riyan.

Tuntutan dan Solusi Perindo Bukittinggi

Sebagai langkah korektif dan konstruktif, Perindo Bukittinggi mendesak:

1. Audit teknis independen terhadap struktur dan material.

2. Penundaan serah terima proyek hingga hasil audit dinyatakan layak.

3. Pembukaan dokumen spesifikasi teknis dan addendum kontrak.

4. Evaluasi konsultan pengawas, PPTK, dan PPK.

5. Pelibatan Inspektorat dan APH secara profesional dan objektif.

“Audit bukan ancaman, tapi alat membersihkan proyek dari keraguan publik,” tegas Riyan.

Riyan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik Perindo Bukittinggi bukan serangan politik, melainkan tanggung jawab moral dan hukum sebagai bagian dari kontrol publik.

“Gedung boleh dinamai prestisius, tapi yang lebih prestisius adalah kejujuran, keselamatan, dan kepatuhan hukum,” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara