Perindo Bukittinggi Bela Pedagang Kecil, Riyan Permana Putra: Penertiban oleh Satpol PP Harus Humanis dan Berkeadilan

Bukittinggi — Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi klarifikasi Satpol PP Bukittinggi terkait viralnya video penertiban pedagang Batagor yang berjualan di jalan Bukittinggi, Sumatera Barat.

Menurut Riyan, Perindo memahami bahwa Satpol PP memiliki kewenangan hukum dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mematikan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Perda memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial dan perlindungan UMKM juga merupakan perintah undang-undang. Penertiban tidak boleh dilakukan dengan pendekatan represif semata,” ujar Riyan, Senin, (Kamis, 25 Desember 2025).

Dasar Hukum Jelas, Tapi Pendekatan Harus Manusiawi

Riyan menjelaskan, secara normatif penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan mengacu pada:

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar untuk kegiatan yang mengganggu lalu lintas dan keselamatan umum;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan Perda;

Namun di sisi lain, menurut Riyan negara juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan usaha mikro dan kecil.

“Artinya, hukum tidak boleh dibaca sepotong. Ketertiban penting, tapi keberlangsungan hidup pedagang kecil juga wajib dijamin,” tegasnya.

Barang Dikembalikan, Bukti Dugaan Bukan Kejahatan

Riyan menilai pengembalian tabung gas kepada pedagang setelah dibuatkan surat pernyataan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut diduga murni pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.

“Kalau barang sudah dikembalikan, berarti diduga tidak ada unsur kejahatan. Maka framing penertiban seharusnya edukatif, bukan menakut-nakuti,” katanya.

Riyan juga mengingatkan agar setiap proses penindakan harus transparan, mulai dari teguran tertulis, berita acara pemeriksaan oleh PPNS Perda, hingga dokumentasi administrasi, agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.

Perindo Dorong Solusi Nyata untuk UMKM

Sebagai partai yang konsisten membela ekonomi rakyat, Perindo Bukittinggi mendorong Pemerintah Kota untuk tidak hanya rajin menertibkan, tetapi juga menyediakan solusi konkret, seperti:

Penataan dan penyediaan zona khusus pedagang kaki lima;

Relokasi ke lokasi yang layak dan strategis;

Pembinaan, perizinan sederhana, serta akses permodalan bagi UMKM untuk mewujudkan visi UMKM Naik Kelas.

“Pedagang kecil bukan pengganggu kota, mereka adalah penggerak ekonomi rakyat. Perindo akan selalu berdiri di sisi UMKM agar kota tertib, tapi rakyat tetap hidup,” tegas Riyan.

Citra Perindo: Tegas pada Hukum, Berpihak pada Rakyat

Sikap Perindo Bukittinggi ini menegaskan komitmen partai sebagai jembatan antara ketertiban kota dan keadilan sosial. Penegakan Perda harus tetap berjalan, namun dengan wajah humanis dan solusi berkelanjutan, bukan sekadar penertiban berulang.

“Hukum jangan tajam ke bawah. UMKM harus dilindungi, bukan dimatikan,” tutup Riyan Permana Putra.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara