Riyan Permana Putra Gugat RSUD Dr. Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ke Pengadilan Negeri

Bukittinggi — Pengacara dan Konsultan Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., resmi mengajukan gugatan perdata terhadap RSUD Dr. Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025/PN Bkt.

Gugatan ini muncul setelah RSAM diduga tidak mengeluarkan Visum et Repertum (VeR) untuk kliennya yang menjadi korban dugaan penganiayaan, meskipun permintaan visum telah diajukan secara sah oleh penyidik Polresta Bukittinggi sebagaimana penjelasan Polresta Bukittinggi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : SP2HP / 620 / X / 2025 / Reskrim tanggal 18 Oktober 2025.

Diduga Langgar Kewajiban Penerbitan Visum

Menurut Riyan, alasan RSAM yang diduga menolak menerbitkan visum karena kejadian sudah berlalu lebih dari empat bulan tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa:

Pasal 133 KUHAP mengatur bahwa penyidik berwenang meminta pemeriksaan medis untuk kepentingan peradilan.

Pasal 179 KUHAP menyatakan bahwa dokter sebagai ahli wajib memberikan keterangan demi kepentingan hukum.

Permenkes Nomor 77 Tahun 2015 menegaskan dokter wajib memberikan keterangan medis atas permintaan aparat penegak hukum.

“Tidak ada satu pun aturan yang membatasi visum berdasarkan lamanya waktu sejak kejadian. Selama dibutuhkan untuk pembuktian, rumah sakit wajib menerbitkannya. Penolakan sama saja dengan menghambat proses hukum,” tegas Riyan.

Diperkuat oleh Yurisprudensi

Dalam keterangannya, Riyan juga mengutip beberapa yurisprudensi penting:

1. Putusan MA No. 632 K/Pid/1992 — visum merupakan alat bukti penting dan keterlambatan tidak dapat dijadikan alasan penolakan.

2. Putusan MA No. 84 K/Pid/2006 — dokter tetap berkewajiban memberikan keterangan medis untuk kepentingan penyidikan, tanpa dibatasi waktu.

3. Putusan PT Bandung No. 18/PDT/2011/PT.Bdg — rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila lalai atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Riyan meminta pengadilan untuk:

1. Menyatakan RSAM diduga telah lalai memberikan pelayanan visum yang diminta penyidik.

2. Menyatakan RSAM diduga telah menghambat proses penyelidikan kasus penganiayaan.

3. Mengakui bahwa tindakan tersebut merugikan korban karena kehilangan bukti penting dalam pembuktian pidana.

Riyan menyebutkan gugatan ini menjadi langkah tegas agar pelayanan medis, khususnya penerbitan visum, tidak lagi diabaikan dan institusi kesehatan tetap tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara