Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Dipercaya Jadi Lokasi Penelitian Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas
Bukittinggi — Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. kembali dipercaya kalangan akademik sebagai tempat pelaksanaan penelitian ilmiah. Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) resmi menunjuk kantor tersebut sebagai lokasi penelitian bagi mahasiswa Magister Hukum sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/572/UN16.04.4.1.D/PT.01.04/2025.
Mahasiswa pascasarjana yang diberi izin penelitian adalah Hidayatul Husna (NIM: 2420112012) dengan judul tesis:
“Tanggung Jawab Ayah dalam Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Cerai Talak di Sumatera Barat.”
Penelitian ini dibimbing oleh:
1. Dr. Yasniwati, S.H., M.H.
2. Dr. Devianty Fitri, S.H., M.H.
Tanggapan Riyan Permana Putra
Menanggapi kepercayaan tersebut, Riyan Permana Putra menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk mendukung kegiatan akademik.
“Kami merasa terhormat dipercaya Fakultas Hukum Unand sebagai mitra penelitian. Pada prinsipnya, kantor kami selalu terbuka untuk kegiatan ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan hukum. Penelitian seperti ini penting karena menyangkut hak anak, yang dilindungi secara tegas oleh hukum nasional,” ujar Riyan.
Riyan menegaskan bahwa penelitian tentang kewajiban nafkah pasca perceraian sangat relevan, mengingat masih banyak persoalan di lapangan terkait pelaksanaan putusan nafkah.
Pasal dan Dasar Hukum Terkait Nafkah Anak
Riyan menambahkan bahwa kewajiban ayah dalam menafkahi anak pasca perceraian memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.”
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Orang tua wajib dan bertanggung jawab mengasuh, memelihara, dan melindungi anak serta memenuhi hak anak.
Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah, hadhanah, dan pendidikan kepada anak-anaknya meski telah terjadi perceraian.
Menurut Riyan, ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab orang tua tidak hilang hanya karena putusnya hubungan suami-istri.
Dalam konteks perlindungan anak, Riyan mengutip adagium hukum klasik:
“Best interest of the child” — Kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan.
Riyan menegaskan bahwa kedua prinsip ini menjadi ruh dalam memahami kewajiban nafkah pasca perceraian.
Dengan ditunjuknya kantor Riyan Permana Putra sebagai lokasi penelitian, semakin terlihat peran strategis kantor tersebut dalam memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait isu-isu hukum keluarga dan perlindungan anak di Sumatera Barat.
“Penelitian berbasis realitas lapangan sangat penting. Kami siap memberikan data dan wawasan demi kemajuan dunia hukum,” tutup Riyan.(*)
