Riyan Permana Putra Pengacara Masyarakat Kecil Pukul Mundur Rombongan Pemko Padang Panjang yang Diduga akan Lakukan Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan

Padang Panjang – Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan S, SH, pengacara masyarakat kecil di kawasan Siliang Bawah, Padang Panjang, menegaskan bahwa rencana Pemerintah Kota (Pemko) diduga untuk melakukan eksekusi rumah warga tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

Menurut kuasa hukum warga, eksekusi hanya dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang.

“Pemko tidak bisa langsung melakukan eksekusi begitu saja. Harus ada gugatan ke pengadilan terlebih dahulu, kemudian jika putusan sudah inkracht, barulah eksekusi bisa dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika tidak, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum,” tegas Riyan Permana Putra, Senin (29/9).

Dasar Hukum

Riyan Permana Putra mengemukakan dasar hukum, yaitu:

1. Pasal 195 – 200 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) / Pasal 196 – 200 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten):
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 67 – 68:
Badan/pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan berdasarkan asas legalitas, tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, Riyan memperkuat argumennya dengan yurisprudensi:

Putusan MA No. 271 K/Sip/1973 (Kasus Tjik Teng Tjoan vs Lioe Djing Soen): menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA No. 1240 K/Pdt/1986: tindakan eksekusi tanpa dasar putusan pengadilan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Peristiwa Akhir September 2025

Pada akhir September 2025, Riyan Permana Putra bersama tim kuasa hukum masyarakat kecil berhasil memukul mundur rombongan Pemko Padang Panjang yang diduga dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Rombongan tersebut diduga datang dengan tujuan mengeksekusi rumah warga di Siliang Bawah tanpa putusan pengadilan.

Riyan langsung mengingatkan Sekda dan jajarannya di lokasi objek perkara agar tidak melakukan tindakan sepihak. Ia menegaskan bahwa status tanah dan bangunan yang hendak dieksekusi sudah masuk ranah hukum, sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Padang Panjang dengan perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Pdp.

“Ketika sudah ada perkara yang sedang berjalan di pengadilan, maka tidak boleh ada eksekusi sepihak. Apalagi tanpa putusan inkracht. Itu jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” ujarnya.

Apresiasi kepada Sekda dan Pemko

Meski sempat terjadi ketegangan, Riyan Permana Putra menyampaikan apresiasi kepada Sekda Padang Panjang dan jajaran Pemko yang akhirnya membatalkan niat melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan, serta bersedia mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada Pak Sekda dan jajaran Pemko Padang Panjang yang akhirnya bersikap arif dengan membatalkan eksekusi sepihak. Kesediaan untuk mengikuti jalur hukum adalah bentuk penghormatan terhadap asas negara hukum dan hak-hak masyarakat kecil,” ungkap Riyan.

Ia berharap sikap bijak ini dapat menjadi contoh bagi pejabat pemerintahan lain agar dalam setiap langkah senantiasa menempatkan hukum sebagai landasan utama, bukan jalan pintas yang justru menimbulkan masalah baru.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara