Peninjauan Kembali Berhasil, Riyan Permana Putra Turunkan Vonis Narkoba dari 20 Tahun Jadi 15 Tahun dalam Peninjauan Kembali terhadap Putusan PN Lubuk Sikaping

Pasaman, 26 September 2025 – Keberhasilan Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan S, SH sebagai kuasa hukum, mencatatkan babak baru dalam perjalanan hukum kliennya pada perkara Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Lbs di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, yang melibatkan kasus narkotika.

Awalnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar, namun melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hukuman tersebut berhasil dikurangi menjadi 15 tahun penjara.

Riyan Permana Putra menyatakan, “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya strategi hukum yang matang serta pemahaman mendalam terhadap fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Meski hukumannya tetap berat, pengurangan ini memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga dan klien kami.”

Langkah hukum yang dilakukan merujuk pada Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, khususnya pertimbangan Pasal 112 dan Pasal 127, yang memungkinkan hakim menyesuaikan hukuman dalam konteks perlakuan adil dan keringanan pidana bila terdapat faktor-faktor yang meringankan.

Pengurangan hukuman ini juga menjadi catatan penting bagi praktik hukum pidana di Indonesia, bahwa upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali dapat memberikan hasil signifikan bagi terdakwa, terutama dalam kasus berat yang melibatkan narkotika.

Riyan Permana Putra menilai, keputusan ini menegaskan prinsip keadilan proporsional dalam penjatuhan pidana, sekaligus memperlihatkan efektivitas strategi hukum yang profesional.

Dengan pengalaman menangani berbagai perkara, Riyan Permana Putra kini menjadi salah satu advokat rujukan utama masyarakat di Bukittinggi dan Sumatera Barat. Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, dapat menghubungi langsung melalui WhatsApp 0812-8534-1919 atau mengakses website resmi di pengacarabukittinggi.com(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara