Pengacara Riyan Permana Putra Berhasil Mendamaikan Perkara Waris di Pengadilan Agama Bukittinggi

Bukittinggi, 22 September 2025 – Sengketa waris dengan register perkara Nomor 526/Pdt.G/2025/PA.Bkt di Pengadilan Agama Bukittinggi berakhir damai setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkaranya melalui mediasi. Proses perdamaian ini difasilitasi oleh kuasa hukum salah satu pihak, Riyan Permana Putra, S.H., yang berhasil mendorong tercapainya titik temu di antara para ahli waris.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak menyatakan sepakat mengenai penetapan ahli waris, objek harta warisan yang menjadi pokok perkara, serta tata cara pembagian harta peninggalan. Seluruh ahli waris menyetujui agar pembagian dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum Islam, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjunjung asas keadilan dan kemaslahatan keluarga.

Riyan Permana Putra menyampaikan apresiasinya terhadap iktikad baik para pihak. “Perdamaian ini merupakan langkah terbaik karena tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjaga silaturahmi keluarga. Prinsip syariah yang dijadikan dasar pembagian warisan menjadi solusi yang menenteramkan semua pihak,” ujarnya.

Salah seorang perwakilan ahli waris, yang turut hadir dalam persidangan, menyatakan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini. “Kami sekeluarga sangat lega karena akhirnya persoalan ini selesai dengan baik. Semoga dengan adanya perdamaian ini, hubungan keluarga tetap terjaga dan tidak ada lagi perpecahan di antara kami,” ungkapnya.

Majelis hakim Pengadilan Agama Bukittinggi kemudian menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut dalam berita acara resmi persidangan. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai dan tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Keberhasilan ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa proses mediasi dalam perkara perdata, khususnya perkara waris, dapat menghadirkan penyelesaian yang lebih efektif, efisien, dan mengedepankan asas kekeluargaan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara