Riyan Permana Putra: Kasus Dugaan Wanprestasi Direktur PT Caesar Ooh Media Masuki Agenda Mediasi di PN Bukittinggi

Bukittinggi – Kasus dugaan wanprestasi dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Bkt yang melibatkan Direktur PT Caesar Ooh Media/Caesar Development bernama YRA kini memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Kuasa hukum Penggugat, Riyan Permana Putra, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini terkait pembangunan ruko di pusat kota Bukittinggi yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 26, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Dalam proses mediasi, Penggugat mengungkapkan adanya kerugian materiil yang cukup signifikan, yakni:

a. Kerugian pembangunan – hasil perhitungan konsultan menunjukkan biaya pembangunan yang terealisasi hanya sebesar Rp813.254.000. Padahal, Penggugat telah menyetorkan dana senilai Rp1.265.000.000. Sehingga terdapat kerugian sebesar Rp451.746.000.

b. Kerugian sewa ruko pengganti – akibat keterlambatan pembangunan, Penggugat harus menyewa ruko lain selama satu tahun dengan biaya Rp70.000.000.

“Jika ditotal, keseluruhan kerugian materiil yang dialami Penggugat mencapai Rp521.746.000,” tegas Riyan Permana Putra usai agenda mediasi.

Lebih lanjut, Riyan menyebutkan bahwa gugatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur tentang ganti rugi akibat wanprestasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang damai melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Bagikan:
Hubungi Pengacara