
Terkait Jalan Rusak Jorong Lurah Dalam Palupuh Agam, Riyan Permana Putra: DPRD Jangan Hanya Stempel Anggaran, Mereka Wajib Pastikan Aspirasi Perbaikan Jalan Direalisasikan
Agam – Baru-baru ini, pemberitaan mengenai jalan rusak di Jorong Lurah Dalam, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam kembali mengemuka. Dilansir dari BeritaPayakumbuh.com, kondisi jalan tersebut semakin memprihatinkan dan menghambat aktivitas warga sehari-hari.
Bayu Ramadhan, warga Lurah Dalam yang juga seorang jurnalis asal Payakumbuh, menyampaikan melalui media massa bahwa ia menuntut realisasi janji kampanye Bupati Agam. Bayu mengingatkan, dalam Enam (6) Visi-Misi yang pernah dijanjikan, terdapat poin penting mengenai infrastruktur berkelanjutan, berkeadilan, berwawasan lingkungan, serta penguatan mitigasi bencana.
Investigasi: Antara Janji Politik dan Kewajiban Hukum
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, persoalan jalan rusak di Jorong Lurah Dalam, Pasia Laweh, Palupuh, Agam bukanlah cerita baru. Warga telah berkali-kali mengajukan usulan perbaikan. Namun, hingga kini, anggaran pembangunan dari APBD Kabupaten Agam tampak lebih diprioritaskan pada kawasan lain.
Dari sisi hukum tata pemerintahan, janji kampanye tidak bisa dianggap angin lalu. Pasal 18 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menyusun dan melaksanakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang harus selaras dengan janji kampanye.
Jika janji infrastruktur yang sudah masuk dalam RPJMD tidak direalisasikan, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran asas akuntabilitas pemerintahan daerah. Warga terdampak dapat menempuh jalur hukum melalui class action sesuai Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Tanggapan Praktisi Hukum Riyan Permana Putra
Praktisi hukum dan eks Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah teknis pembangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi rakyat.
“Janji kampanye kepala daerah adalah kontrak sosial. Jika sudah masuk dalam RPJMD tapi tidak diwujudkan, warga berhak menuntut. Dalam kasus jalan rusak di Lurah Dalam, Palupuh, warga bisa menempuh citizen lawsuit karena ada kerugian sosial-ekonomi yang nyata,” tegas Riyan.
Ia menekankan peran DPRD Agam dalam melakukan fungsi pengawasan:
“DPRD jangan hanya menjadi stempel anggaran. Mereka wajib memastikan aspirasi warga direalisasikan, apalagi jika menyangkut akses vital masyarakat,” tambahnya.
Solusi Hukum dan Jalan Keluar
Riyan mengungkapkan beberapa opsi hukum dan administratif yang bisa ditempuh warga Jorong Lurah Dalam:
1. Audit Anggaran Infrastruktur – Meminta BPK atau Inspektorat Agam mengaudit penggunaan APBD bidang infrastruktur.
2. Class Action / Citizen Lawsuit – Warga terdampak menggugat Pemda Agam karena kelalaian penyediaan layanan publik.
3. Hak Interpelasi DPRD Agam – DPRD dapat meminta pertanggungjawaban Bupati atas visi-misi yang tidak dijalankan.
4. Laporan ke Ombudsman – Melaporkan dugaan maladministrasi layanan publik akibat jalan yang dibiarkan rusak.
Refleksi: Janji yang Harus Ditagih
Kasus jalan rusak di Lurah Dalam, Palupuh, Agam menunjukkan betapa pentingnya mengawal janji politik agar tidak terjebak menjadi sekadar retorika. Dalam budaya Minang, janji bukanlah perkara sepele. “Janji bapantang dilupakan, kato bapantang dibalikan.”
Ucapan seorang pemimpin adalah hutang yang harus dibayar dengan kerja nyata, bukan sekadar slogan kampanye.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)