Praktisi Hukum Riyan Permana Putra: Tumpukan Sampah di Jembatan Lundang Agam Diduga Bisa Ancam Penilaian Adipura Kabupaten Agam
Agam – Menanggapi pemberitaan yang dilansir dari akun instagram Classy Media Sumbar mengenai tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Bukittinggi–Payakumbuh, tepatnya di dekat Jembatan Lundang, Agam, Selasa (09/09/2025), praktisi hukum dan eks Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH memberikan pandangan hukum yang tegas. Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya menyangkut kesadaran masyarakat, tetapi juga erat kaitannya dengan kewajiban hukum baik oleh individu maupun pemerintah daerah.
“Dalam konteks hukum positif, pembuangan sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf e UU tersebut secara jelas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” ujar Riyan.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Pengelolaan Sampah, yaitu pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Dengan demikian, praktik membuang sampah sembarangan tidak bisa dianggap sepele.
Lebih lanjut, Riyan juga merujuk pada Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran. “Artinya, warga negara punya kewajiban aktif, bukan sekadar menunggu pemerintah,” jelasnya.
Dalam perspektif yurisprudensi, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya—misalnya Putusan MA Nomor 36 K/Kr/1969—pernah menegaskan bahwa pencemaran lingkungan akibat perbuatan masyarakat yang lalai dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Hal ini menegaskan bahwa hukum melihat persoalan sampah sebagai bagian dari kejahatan terhadap lingkungan, bukan hanya pelanggaran administrasi.
Riyan juga mengutip doktrin hukum lingkungan dari Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri yang menekankan bahwa setiap orang memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat, sehingga membuang sampah sembarangan berarti melanggar hak orang lain.
Kewajiban Pemkab Agam
Riyan menegaskan bahwa Pemkab Agam memiliki kewajiban hukum yang jelas dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan Pasal 20 sampai Pasal 23 UU Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah kabupaten/kota wajib:
Menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.
Melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif bagi pelanggar.
Selain itu, Pasal 63 ayat (3) huruf e dan f UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menegaskan kewajiban pemerintah kabupaten dalam menetapkan kebijakan serta melaksanakan pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk akibat sampah.
“Jadi Pemkab tidak bisa sekadar menunggu kesadaran masyarakat, tetapi harus aktif menyiapkan sistem, sarana, serta pengawasan di lapangan. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.
Aturan Adipura dan Dugaan Ancaman untuk Agam
Riyan juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah erat kaitannya dengan penilaian Adipura, penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bagi kota/kabupaten yang dinilai berhasil dalam kebersihan serta tata kelola lingkungan. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura (dan aturan turunannya yang diperbarui oleh KLHK).
Riyan melanjutkan salah satu indikator utama penerimaan Adipura adalah ketersediaan sistem pengelolaan sampah terpadu, kebersihan ruang publik, serta partisipasi masyarakat. Jika tumpukan sampah di jalur utama seperti Bukittinggi–Payakumbuh terus dibiarkan, maka diduga penilaian Adipura Kabupaten Agam sangat mungkin terancam.
Solusi dan Edukasi
Menurut Riyan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengurai persoalan ini:
1. Bagi Pemkab Agam:
Menyediakan TPS yang layak dan mudah dijangkau masyarakat.
Meningkatkan sistem pengangkutan sampah secara rutin, terutama di titik strategis.
Memperketat pengawasan serta menindak tegas pelanggar aturan.
Melibatkan perangkat nagari dan tokoh masyarakat dalam kampanye kebersihan.
2. Bagi masyarakat:
Disiplin membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Berpartisipasi aktif dalam gotong royong kebersihan.
Menjadi pengawas sosial dengan saling mengingatkan.
“Edukasi sosial harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Kalau warga terbiasa dengan budaya bersih, pemerintah pun lebih mudah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkas Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

