
Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH Terima Laporan Dugaan Cek Palsu Ratusan Juta di Pasaman yang Diduga Dilakukan Suami Anggota DPRD Inisial T
Pasaman – Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggunaan cek palsu sebesar ratusan juta yang diduga dilakukan oleh T yang merupakan suami S, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasaman dengan inisial T, pada Minggu (7/9/2025).
Dalam keterangannya, Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa dugaan kasus ini harus dilihat dari aspek hukum pidana dan perdata. Ia menegaskan bahwa dugaan penggunaan atau penerbitan cek palsu ratusan juta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, jika perbuatan tersebut merugikan pihak lain secara finansial, juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Dugaan tindak pidana cek palsu tidak bisa dianggap remeh karena berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap instrumen keuangan. Apalagi jika pelaku terkait dengan pejabat publik, maka proses hukum harus ditegakkan secara transparan,” ujar Riyan.
Dari sisi hukum perdata, Riyan menambahkan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Doktrin hukum yang berlaku, menurutnya, menekankan prinsip actori incumbit probatio (barang siapa mendalilkan, ia harus membuktikan), sehingga pihak pelapor perlu menyiapkan bukti otentik terkait dugaan cek palsu tersebut.
Terkait yurisprudensi, Riyan menyinggung beberapa putusan pengadilan sebelumnya yang menegaskan bahwa penggunaan cek palsu termasuk tindak pidana serius. Salah satunya, Putusan MA No. 1086 K/Pid/1994, yang menyatakan bahwa penerbitan cek kosong atau palsu memenuhi unsur penipuan karena merugikan pihak penerima.
Sebagai solusi hukum, Riyan menyarankan agar pelapor segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus dapat diproses melalui penyelidikan. Selain itu, ia membuka ruang mediasi perdata jika ada potensi penyelesaian ganti rugi di luar jalur pidana, tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan mendampingi pelapor untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi, sekaligus mendorong agar penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif,” tutup Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)