Gedung Pemerintah Diduga Rusak Tak Terurus, Riyan Permana Putra : Pemkab Agam Bisa Diperiksa Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum

Agam – Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.id, kondisi plafon di salah satu ruang utama Kantor Bupati Agam yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki menuai sorotan serius. Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara dan administrasi publik Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menilai lambannya tindakan pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang melanggar kewajiban hukum.

Menurut Riyan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana pemerintahan. “Kantor bupati adalah pusat pelayanan publik. Jika kondisinya membahayakan, ini jelas kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Ia menambahkan, risiko plafon ambruk yang bisa mencelakai pegawai maupun masyarakat juga dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal. “Meski belum terjadi korban, potensi bahayanya nyata. Pemerintah wajib mencegah sebelum timbul kerugian,” tegasnya.

Riyan juga menyinggung adanya indikasi maladministrasi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, khususnya terkait kelalaian dan penundaan berlarut dalam pelayanan publik. Bahkan, jika terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan, hal ini bisa melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, ia menekankan bahwa standar keselamatan bangunan pemerintahan juga telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005, yang mewajibkan pemerintah menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Belajar dari Daerah Lain

Menurut Riyan, Pemkab Agam juga perlu meniru praktik transparansi yang dilakukan pemerintah daerah lain, seperti Pemprov DKI Jakarta yang rutin menggelar konferensi pers mengenai APBD secara terbuka kepada publik. “Transparansi APBD itu bagian dari amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Dengan langkah serupa, masyarakat bisa mengetahui apakah anggaran pemeliharaan sudah dialokasikan, bagaimana penggunaannya, dan kenapa perbaikan kantor belum dilakukan. “Jika DKI bisa, kenapa Agam tidak? Transparansi ini akan memulihkan kepercayaan publik dan mencegah kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran,” tegas Riyan.

Solusi Konkret

Sebagai solusi, Riyan merekomendasikan langkah cepat Pemkab Agam:

1. Perbaikan darurat segera di area plafon yang paling rawan roboh.

2. Audit anggaran pemeliharaan untuk memastikan apakah terjadi penundaan atau penyalahgunaan.

3. Transparansi kepada publik, dengan menyampaikan penyebab keterlambatan dan target penyelesaian perbaikan.

4. Konsultasi dengan Ombudsman dan Inspektorat, agar penanganan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemkab harus bergerak cepat. Jika dibiarkan, selain membahayakan keselamatan, hal ini mencederai wibawa pemerintah di mata rakyat,” pungkas Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara