
Riyan Permana Putra : Rangkaian Kecelakaan di Wilayah Hukum Bukittinggi Harus Jadi Alarm Serius Penegakan Hukum dan Keselamatan Jalan
Bukittinggi – Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam tiga hari berturut-turut di wilayah hukum Polresta Bukittinggi hingga menelan korban jiwa, mendapat sorotan serius dari praktisi hukum dan tokoh muda Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.
Menurutnya, kecelakaan yang menimpa seorang pelajar SMK pada Jumat (22/8), seorang pejalan kaki di Canduang pada Sabtu (23/8), serta tewasnya Dito Kurniawan (21) akibat terlindas truk di Jalan Soekarno-Hatta pada Minggu (24/8), bukan lagi dianggap sebagai kejadian biasa.
“Rangkaian kejadian ini adalah alarm keras bagi kita semua, baik pemerintah daerah, kepolisian, maupun masyarakat pengguna jalan. Dari sisi hukum, jelas ada ketentuan yang mengatur sanksi terhadap pengemudi yang lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Riyan.
Ia menegaskan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, dalam kasus pengemudi di bawah umur, menurutnya orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor tanpa hak. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 UU LLAJ yang mewajibkan pengendara memiliki SIM sesuai golongannya.
Solusi Hukum dan Preventif
Riyan mengusulkan tiga langkah hukum dan preventif agar kejadian serupa tidak berulang:
1. Penegakan Hukum Tegas – Polresta Bukittinggi bersama Satlantas harus memperketat razia kepatuhan SIM, helm, dan batas usia pengemudi.
2. Pertanggungjawaban Orang Tua – Dalam kasus pelajar dan remaja di bawah umur, orang tua harus diberi sanksi administratif maupun edukatif karena lalai mengawasi anaknya.
3. Rekayasa Lalu Lintas dan Edukasi Publik – Pemerintah daerah bersama kepolisian perlu memperbaiki titik rawan kecelakaan dengan rambu, marka, hingga penerangan jalan, serta mengintensifkan sosialisasi UU LLAJ di sekolah-sekolah.
“Kecelakaan lalu lintas bukan sekadar musibah, tapi juga akibat kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Semua pihak harus sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Riyan.
Dilansir dari I News Padang, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathur Rachman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, mematuhi aturan berkendara, serta melengkapi dokumen resmi seperti SIM demi keselamatan di jalan raya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)