Antisipasi Balap Liar di Bukittinggi, Riyan Permana Putra: Penindakan Penting, Tapi Edukasi Harus Jalan

Bukittinggi – Operasi Cipta Kondisi 2025 yang digelar Polresta Bukittinggi bersama Satpol PP pada Minggu dini hari (25/8/2025) mengamankan 15 motor, mayoritas dikendarai pelajar.

Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Gunawan, mengatakan operasi dimulai dengan patroli rutin serta imbauan agar pemuda menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Namun, imbauan tidak diindahkan sehingga petugas bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan dan menindak pengendara motor yang melanggar aturan,” jelasnya.

Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai langkah aparat sudah tepat. Menurutnya, tindakan tegas dapat dikenakan melalui Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang melarang balap liar di jalan umum dengan ancaman pidana kurungan dua tahun atau denda Rp3 juta.

Namun ia menekankan, selain sanksi hukum, solusi edukatif juga perlu diterapkan. “Operasi ini harus dibarengi pembinaan lewat sekolah, keluarga, dan komunitas agar anak-anak tidak lagi menjadikan jalan umum sebagai arena balap,” ujarnya.

Riyan mendorong pemerintah daerah menyiapkan wadah resmi seperti sirkuit atau kegiatan otomotif legal. “Dengan begitu, penegakan hukum berjalan, tapi ruang ekspresi generasi muda juga tetap tersedia,” katanya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara