Riyan Permana Putra bersama Developer Bukittinggi Menangkan Perkara Dugaan Wanprestasi Ratusan Juta Rupiah di Pengadilan Negeri Bukittinggi
Bukittinggi, Rabu, 20 Agustus 2025 — Tokoh muda Bukittinggi dan praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dan Rekan, Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH berhasil mendampingi seorang developer (pengembang perumahan) asal Kota Bukittinggi memenangkan gugatan perdata dugaan wanprestasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS dan suaminya MH, dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat wanprestasi dan menghukum para tergugat membayar kerugian senilai ratusan juta rupiah sesuai perjanjian jual beli rumah yang sebelumnya dibuat antara pihak pengembang dan para tergugat.
“Putusan ini mempertegas bahwa siapapun yang tidak memenuhi isi perjanjian secara sukarela, termasuk ASN, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas di pengadilan,” ujar Riyan Permana Putra di Bukittinggi.
Ia menambahkan bahwa sejak awal, developer telah melaksanakan kewajiban pembangunan rumah sesuai kesepakatan. Namun pihak para tergugat diduga tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang disepakati — sehingga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Preseden Baik bagi Dunia Usaha
Dengan kemenangan ini Riyan berharap ini bisa menjadi preseden hukum positif bagi para pelaku usaha properti di Kota Bukittinggi dan Sumatera Barat, agar tidak ragu menempuh jalur hukum ketika menghadapi pembeli atau mitra yang tidak memenuhi janji atau perikatan.
“Pengusaha harus mendapat kepastian hukum dan perlindungan terhadap setiap bentuk wanprestasi. LBH siap mendukung iklim investasi, ekonomi, dan usaha yang berkeadilan,” tegasnya.
Isi Putusan Singkat
Menyatakan Para Tergugat melakukan Wanprestasi
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian ratusan juta rupiah
Membebankan perkara kepada Para Tergugat
Riyan mengingatkan, “setiap perjanjian (kontrak) memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga seluruh pihak wajib mematuhinya.”(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
