
Bukittinggi Kota Istimewa
Karangan: Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH (Advokat/Jurnalis/Sastrawan)
“Bukittinggi adalah kota pejuang; dari sanalah semangat kemerdekaan itu berkobar.” — Mohammad Hatta
Di atas Bukit Gulai Bancah tempat sejarah bersarang,
Jam Gadang bertugas menjadi saksi — detik konstitusi kini terbilang.
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) menjelma api izin,
UU Nomor 23 Tahun 2014 jadi landasan —
agar Bukittinggi berpucuk hukum kota istimewa nan disah kenegaraan.
Solusi hukum kutenun bak ijuk dalam gonjong rumah gadang:
susun naskah akademik bertajuk “Pengakuan Khusus Kota Pejuang”,
ajukan RUU Inisiatif bersama DPR,
libatkan Menteri Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Presiden,
dengan roh musyawarah mufakat menurut adat “bajanjang naiak, batanggo turun.”
“Kiek lah, urang bana jo urang rantau,”
mari sandarkan tekad dalam forum sah tanah air,
agar Bukittinggi bukan hanya cerita,
tapi kedudukan istimewa bersendi hukum dan undang.
Maka kuaku sedjarah ke lembar puisi bangsa:
Bukittinggi — dalam tubuhmu mengalir darah republik,
dalam nadimu berdetak perjuangan Bung Hatta nan klasik.
Jam Gadang bukan sekadar menara,
ia cap waktu menunggu legalitas negara.
Lukiskan harapan ini dalam ayat, pasal, dan konsideran,
ada restoratif justice bergaya basandi syarak,
ada keberanian “Tiada Kemerdekaan tanpa Perjuangan” — pesan Bung Hatta,
semua anak nagari kini mengusung di sidang kenegaraan.
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa
marilah majukan petisi ini,
taruh di meja Presiden,
dampingi dengan suara DPR,
agar Bukittinggi dikukuhkan Kota Istimewa Pejuang,
bukan hanya di ujaran mulut,
tapi di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.