Riyan Permana Putra Desak Telkomsel dan Pemerintah Segera Bangun Tower di Nagari Nan Tujuah: “Internet Hak Dasar, Bukan Lagi Pelengkap”

Agam — Miris melihat kondisi lima jorong di Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam yang masih mengalami blank spot sinyal internet, praktisi hukum dan mantan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, wakil rakyat hingga pihak Telkomsel agar segera mengambil langkah nyata untuk membangun tower telekomunikasi di wilayah tersebut.

“Kita sudah masuk era digitalisasi sekolah, pelayanan publik berbasis online, bahkan kesehatan dan UMKM pun ditopang internet. Ketika siswa harus menumpang ANBK ke nagari lain hanya karena tak ada sinyal, ini darurat dan harus segera diintervensi negara,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Sebagaimana dilansir dari Triarga News, lima jorong yakni Lariang, Simaung Mudiak, Simaung Hilia, Air Kijang dan Haraban hingga kini belum memiliki akses internet yang memadai, memaksa murid-murid SD menumpang ke SMP lain demi bisa mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2024. Selain sekolah, kondisi ini juga menyulitkan 3 Pustu/Puskesri, 5 masjid dan remaja masjid yang bergantung pada akses internet.

Riyan menilai, hal ini bertentangan dengan:

Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan hak warga negara untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna mengembangkan diri.

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 4 huruf (a), yang mewajibkan negara menjamin tersedianya layanan telekomunikasi secara merata.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf (c), yang mencantumkan telekomunikasi sebagai urusan wajib pelayanan publik.

Permenkominfo No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi (termasuk Telkomsel sebagai BUMN) wajib melaksanakan Universal Service Obligation (USO) bagi daerah tertinggal (3T), untuk memberikan layanan telepon dan internet secara merata.

Karena itu, Riyan menawarkan solusi riil dan berbasis aturan hukum sebagai berikut:

1. Telkomsel (BUMN/BUMD Telekomunikasi) menjalankan USO secara konkret
→ Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan berkontribusi pada USO untuk pembangunan infrastruktur di daerah terpencil.
→ Telkomsel sebagai entitas anak usaha PT Telkom Indonesia (BUMN), wajib menggunakan porsi Dana Kewajiban Pelayanan Universal (USO) untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) di lima jorong.

2. Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat wajib mengusulkan secara resmi ke Kementerian Kominfo/BAKTI
→ Sesuai Pasal 7-8 Permenkominfo No. 3/2018, usulan pembangunan BTS USO berasal dari Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi prioritas.
→ Pemkab Agam juga dapat menggunakan Pasal 283 UU No. 23/2014 untuk melakukan pendanaan bersama (co-funding) dalam kerjasama build operate transfer (BOT) maupun Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

3. DPRD dan DPR RI mengawal anggaran pembangunan BTS melalui fungsi budgeting dan pengawasan
→ Berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, DPR memiliki fungsi pengawasan, dan Pasal 18 ayat (2) UU 17 Tahun 2014, DPR RI wajib memperjuangkan pemerataan pembangunan infrastruktur strategis nasional termasuk telekomunikasi.

4. Pemberlakuan sanksi administrasi jika penyelenggara telekomunikasi mengabaikan layanan universal
→ Pasal 38 UU Telekomunikasi memungkinkan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin jika penyelenggara tidak memenuhi kewajiban pemerataan layanan.

“Kalau kita serius bicara pendidikan, kesehatan, UMKM dan pelayanan publik, maka internet adalah basic human right. Saya minta Telkomsel dan Pemkab Agam segera teken MoU pembangunan tower dan memasukkan Nagari Nan Tujuah sebagai prioritas USO. Jangan biarkan ketimpangan digital memperlebar jurang masa depan,” tegas Riyan.

Ia menambahkan masyarakat yang merasa dirugikan bisa segera melayangkan surat resmi ke Kementerian Kominfo, Telkomsel Pusat, DPR RI Komisi I, serta Gubernur Sumatera Barat sebagai bentuk advokasi kebijakan agar keluhan warga Nan Tujuah tidak berhenti hanya sebagai wacana, melainkan terealisasi tower dan sinyal dalam waktu dekat.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara