Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH: Momentum Bukittinggi Jadi Kota “Istimewa” Harus Dijemput Secara Konstitusional dan Terencana

Bukittinggi — Sebagaimana dilansir dari akun media sosial resmi Pemko Bukittinggi, pernyataan Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, SH bahwa “tidak tertutup kemungkinan Bukittinggi akan tercatat dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia sebagai kota istimewa seperti Yogyakarta dan Jakarta,” mendapat dukungan serius dari tokoh muda dan pengacara asal Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.

Sebagai praktisi hukum dari Universitas Indonesia, Riyan menyebut bahwa secara historis, Bukittinggi memiliki legitimasi kuat untuk diajukan sebagai daerah dengan kekhususan atau keistimewaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Selain tercatat sebagai Ibukota pemerintahan Darurat RI pada masa agresi militer Belanda II tahun 1948–1949, Bukittinggi juga menjadi salah satu dari tiga kota di Indonesia yang menyimpan dan mengibarkan Sang Saka Pusaka Merah-Putih pada detik-detik Kemerdekaan RI, bersama Jakarta dan Yogyakarta. Fakta sejarah ini memenuhi unsur rekognisi historis sebagaimana Pasal 18B ayat (1) UUD 1945,” ujar Riyan.

Dasar Hukum dan Langkah Konstitusional

Riyan menjelaskan, untuk memperjuangkan status Kota Istimewa, langkah yang harus ditempuh tidak bisa hanya mengandalkan narasi politis. Perlu peta jalan hukum/konstitusional sebagai berikut:

1. Penguatan Legal Historis

Mengoptimalkan payung hukum Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui daerah dengan kekhususan/keistimewaan.

Merujuk pada preseden UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta.

2. Pembentukan Tim Persiapan Keistimewaan Bukittinggi

Dibentuk berdasarkan amanah Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka peluang pemekaran dan/atau penetapan daerah khusus.

Tugasnya menyusun Naskah Akademik & RUU Keistimewaan Bukittinggi, memuat aspek historis, kewenangan khusus, dan implikasi anggaran.

3. Advokasi Politik Nasional

Menggunakan hak konstitusional Pasal 21 UUD 1945, yakni right of legislative initiative DPR-RI/DPD.

Melobi Fraksi di DPR-RI dan politisi asal Sumbar untuk mengusulkan RUU “Bukittinggi Kota Istimewa” masuk Prolegnas 2026-2029.

4. Upaya Rekognisi Publik & Historis

Menyelenggarakan public hearing bersama tokoh nasional, sejarawan, budayawan, dan keluarga pejuang PDRI.

Mengeluarkan Deklarasi Rakyat Bukittinggi untuk memperkuat dukungan moral dan politik.

5. Mitigasi Hambatan Konstitusional

Mengantisipasi kemungkinan gugatan judicial review berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 jo Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi, dengan menyiapkan argumentasi tidak bertentangan dengan asas persamaan dan non-diskriminasi (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).

Harapan untuk Pemerintah Kota

“Saya mendorong Walikota dan DPRD Bukittinggi segera membentuk Pansus Keistimewaan, karena perjuangan ini harus berdiri di atas fondasi konstitusional, bukan hanya romantisme sejarah. Jika jalan hukumnya ditempuh dengan benar, mimpi Walikota Ramlan Nurmatias menjadikan Bukittinggi sebagai kota istimewa bukan lagi sekadar harapan, melainkan target politik-hukum yang sangat rasional untuk dicapai,” tegas Riyan.

Sebagai penutup, Riyan mengingatkan agar momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 dijadikan momentum emas pencanangan gerakan “Bukittinggi Kota Istimewa Perjuangan Kemerdekaan,” sekaligus memulai tahapan formal menuju pengesahan Undang-Undang Keistimewaan Bukittinggi.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara