Riyan Permana Putra dan Rekan Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Padang Panjang, Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Keluarga Pensiunan Polisi Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Padang Panjang – Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama rekannya Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Padang Panjang atas kinerja cepat dan profesional dalam menangani perkara dugaan penghinaan terhadap keluarga pensiunan polisi di Kota Padang Panjang.

Kasus yang dilaporkan pada 27 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tersebut kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Padang Panjang beserta jajaran penyidik yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, sehingga laporan yang kami ajukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum hingga sampai pada tahap penetapan tersangka,” ungkap Riyan kepada media, Sabtu (9/8/2025).

Riyan menegaskan bahwa langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap dugaan pelanggaran yang menyangkut martabat dan kehormatan keluarga pensiunan aparat negara. Ia berharap proses hukum dapat berlanjut hingga persidangan, agar keadilan benar-benar terwujud.

“Kasus ini bukan hanya tentang individu, tetapi juga menjaga kehormatan keluarga besar pensiunan polisi yang telah mengabdikan diri untuk negara. Kami percaya proses hukum yang transparan akan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati sesama warga negara,” tambahnya.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penetapan tersangka, Riyan memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum, sekaligus memberikan dukungan moril bagi keluarga korban agar tetap kuat menghadapi proses selanjutnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara