Pengacara Riyan Permana Putra dan Rekan Soroti Layanan LPKN Sawahlunto: Surat Keterangan Warga Binaan Diduga Tak Kunjung Diberikan Lebih dari 14 Hari

Sawahlunto – Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH dan rekannya Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyampaikan keluhan serius dari kliennya terkait dugaan keterlambatan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPKN) Sawahlunto, Sumatera Barat. Menurutnya, kliennya telah mengajukan permintaan resmi untuk mendapatkan surat keterangan sebagai warga binaan, namun hingga saat ini, surat tersebut belum juga diberikan meski telah lebih dari 14 hari kerja.

“Surat tersebut sangat penting dalam proses pembuktian dan pendampingan hukum, namun hingga lebih dari dua pekan tidak juga dikeluarkan tanpa penjelasan yang jelas dari pihak Lapas,” ujar Riyan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/8).

Diduga Melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Riyan menegaskan bahwa dugaan kelambatan ini melanggar hak atas pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal 21 huruf e disebutkan bahwa setiap instansi wajib menetapkan dan menjalankan jangka waktu penyelesaian layanan secara transparan dan akuntabel.

“Jika sudah lebih dari 14 hari kerja tanpa alasan yang sah, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum dan termasuk dalam kategori maladministrasi, karena mengabaikan hak pemohon untuk dilayani dengan baik dan tepat waktu,” tegasnya.

Selain itu, dalam Pasal 18 dan Pasal 53 UU Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa standar pelayanan termasuk waktu layanan adalah kewajiban mutlak yang mengikat semua lembaga publik, termasuk Lembaga Pemasyarakatan.

Pentingnya Surat Keterangan Warga Binaan

Surat keterangan dari pihak Lapas merupakan dokumen penting yang biasanya dibutuhkan untuk:

Keperluan peradilan (misalnya sebagai bukti status hukum narapidana),

Pelaksanaan hak-hak warga binaan (seperti asimilasi, pembinaan lanjutan, atau program hukum lain),

Klarifikasi hukum dalam perkara yang masih berlangsung.

“Kami menganggap tidak adanya surat tersebut telah merugikan hak klien kami, dan dapat menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan lancar dan transparan,” lanjut Riyan.

Desakan dan Rencana Tindak Lanjut

Sebagai kuasa hukum, Riyan akan segera menyampaikan surat resmi keberatan kepada Kalapas Sawahlunto, serta mempertimbangkan langkah lanjutan seperti:

Pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat,

Surat tembusan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar,

Bahkan pelaporan ke Komisi Yudisial atau Komnas HAM jika ada pelanggaran hak asasi warga binaan.

“Kami tidak bermaksud menyudutkan, tetapi meminta agar Lapas menjalankan kewajiban pelayanannya secara benar dan sesuai prosedur, karena ini menyangkut hak hukum setiap warga negara, bahkan meskipun mereka sedang menjalani hukuman,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara