
Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH Usulkan Solusi Hukum untuk Perbanyak Pohon Rindang di Bukittinggi
Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari Sumbar Time, ada yang beda pagi tadi di kawasan pusat kota Jam Gadang, tepatnya di depan kantor cabang PLN Jalan Sudirman. Deretan pohon besar yang selama ini setia menaungi jalan, satu per satu “dibotakin” oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Sabtu (2/8/2025).
Bukan tanpa alasan, aksi ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan mengantisipasi potensi tumbangnya pohon tua yang mulai rapuh.
“Demi mendukung keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas, kami dari DLH melakukan pemangkasan deretan pohon besar ini,” jelas Kepala DLH Kota Bukittinggi, Aldi Asnur, di sela-sela kegiatan.
Suasana pun tampak sedikit berbeda, lebih terbuka, walau sebagian warga mengaku akan merindukan rindangnya daun-daun yang dulu memberi keteduhan. Namun bagi DLH, ini soal prioritas, keselamatan warga dan kelancaran lalu lintas.
Ditempat berbeda, tokoh muda dan pengacara di Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan solusi hukum strategis untuk memperbanyak dan melestarikan pohon rindang di Kota Bukittinggi, menyusul banyaknya keluhan warga atas penebangan pohon tua dan minimnya ruang hijau di kawasan kota.
Menurut Riyan, pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Penanaman Pohon Kota, yang mengatur larangan penebangan pohon tanpa izin, kewajiban penanaman ulang, serta insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ikut serta dalam pelestarian lingkungan.
“Solusi hukumnya adalah memperkuat kebijakan lewat perda yang berpihak pada pelestarian. Misalnya, setiap izin pembangunan harus mewajibkan penanaman pohon pengganti, atau menyediakan ruang terbuka hijau secara proporsional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riyan juga mengusulkan adanya kerja sama antara Pemko Bukittinggi dengan lembaga pendidikan, LSM lingkungan, dan kelompok pemuda untuk menjalankan program adopsi pohon dan kampanye penanaman berkelanjutan, sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga kualitas udara dan estetika kota.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita butuh tindakan tegas terhadap dugaan adanya penebangan liar yang tidak prosedural. Tapi di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan solusi berupa penghijauan kembali, bukan hanya melakukan pemotongan pohon,” tambah Riyan.
Riyan menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada komunitas warga yang ingin mengadvokasi ruang hijau atau mengajukan keberatan terhadap kebijakan yang diduga merusak lingkungan, khususnya yang berdampak terhadap keberadaan pohon pelindung dan pohon tua yang masih sehat.
Ia juga menekankan bahwa pohon rindang bukan sekadar elemen estetika, tetapi bagian penting dari sistem ekologis kota, pelindung dari suhu ekstrem, serta warisan ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)