Solusi Praktisi Hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH terhadap Dugaan Terabaikannya Peran Bundo Kanduang di Sumatera Barat

Bukittinggi – Isu mengenai terabaikannya peran strategis Bundo Kanduang dalam tatanan sosial dan adat Minangkabau kembali mencuat dalam acara Reses Perorangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ir. Indra Catri, MSP, Datuak Malako Nan Putiah, yang digelar di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, akhir pekan lalu. Menanggapi dugaan isu tersebut, praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH turut memberikan pandangan dan solusi dari sudut pandang hukum dan adat.

Riyan menegaskan bahwa Bundo Kanduang bukan sekadar simbol budaya, melainkan pilar utama dalam struktur adat Minangkabau yang memiliki kedudukan penting dalam pengambilan keputusan sosial, pendidikan moral anak-anak, serta penjaga tatanan nilai adat. Menurutnya, jika peran ini terus terpinggirkan, maka yang hilang bukan hanya sosok, tetapi juga nilai luhur Minangkabau itu sendiri.

Untuk mengatasi hal tersebut, Riyan mengajukan tiga solusi utama:

1. Penguatan Lembaga Adat secara Hukum Formal dan Non-formal, dengan mendorong pengakuan legal terhadap keberadaan dan peran Bundo Kanduang melalui regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota/Bupati, agar peran mereka tidak hanya menjadi bagian dari seremoni, melainkan juga pengambilan kebijakan lokal.

2. Sinergi antara Lembaga Adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD, guna menyusun kebijakan afirmatif yang melibatkan perempuan adat dalam pembangunan sosial budaya dan perlindungan nilai lokal di Sumatera Barat.

3. Peningkatan Kapasitas dan Pendidikan Hukum bagi Kader Bundo Kanduang, agar mereka tidak hanya menjadi penjaga adat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam advokasi sosial, penyelesaian sengketa adat, hingga peran dalam perlindungan anak dan perempuan di ranah adat.

Sebagai dasar hukum, Riyan menyebutkan beberapa regulasi yang relevan:

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dalam Pasal 103 mengatur tentang desa adat dan penguatan kelembagaan adat.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008 tentang Nagari, yang mengakui struktur adat sebagai bagian dari pemerintahan nagari.

Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang menekankan pentingnya penguatan lembaga adat, termasuk perempuan adat.

“Sudah saatnya Bundo Kanduang bukan hanya dikenang dalam pantun dan pidato adat, tetapi juga diakui dalam hukum formal, karena mereka adalah pelindung identitas budaya Minangkabau,” ujar Riyan di Hotel Monopoli, Bukittinggi pada 28 Juli 2025.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari RRI Bukittinggi, bahwa keberadaan organisasi Bundo Kanduang sebagai tonggak tuo pembinaan umat di Sumatera Barat saat ini justru diabaikan.

Hal ini mengemuka dalam acara Reses Perorangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, DR. Ir. Indra Catri, MSP, Datuak Malako Nan Putiah yang berlangsung di Istana Bung Hatta, Bukittinggi.

Acara reses yang dihadiri oleh sekitar 300 orang peserta dari Bundo Kanduang se-Kota Bukittinggi ini juga dihadiri oleh Pengurus Bundo Kanduang Provinsi Sumatera Barat, Yennovita Indra Catri, dan Ketua Bundo Kanduang Kota Bukittinggi, Ir. Nelyati.,M.Si.

Indra Catri menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Bundo Kanduang sebagai limpapeh rumah nan gadang dalam melakukan pembinaan pendidikan anak di rumah tangga, pengayom anak dan cucu, serta mengatasi penyakit masyarakat (pekat).

Menurutnya, keberadaan ibu selaku Bundo Kanduang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan attitude anak.

“Keunikan masyarakat Minang bisa ditransfer keberadaan ibu selaku Bundo Kanduang pada anaknya. Nilai-nilai dasar, karakter, dan attitude didapat dari ibu,”ujar Indra Catri.(JM/RRI BKT/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara