Pengacara Riyan Permana Putra dan Satgas PPA Bukittinggi Dampingi Istri Korban Kasus Perceraian dan Dugaan Nikah Siri Suami

Bukittinggi – Seorang istri terduga korban kasus perceraian dan dugaan pidana nikah siri yang dilakukan suaminya mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Pengacara Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, dan Ahsanul Raihan serta perlindungan dari Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kota Bukittinggi. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan dengan semestinya.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menghadapi gugatan cerai dari suaminya. Selain itu, korban juga menduga bahwa suaminya telah melangsungkan pernikahan siri tanpa sepengetahuannya, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mendampingi klien kami dalam kasus perceraian ini dan juga akan menelusuri dugaan nikah siri yang dilakukan suaminya,” ujar Riyan Permana Putra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi mendampingi korban.

“Kami akan memastikan bahwa hak-hak klien kami, terutama terkait nafkah yang diatur dalam Pasal 41 huruf c UU Perkawinan, Pasal 149 huruf b KHI, Pasal 152 KHI, hak asuh anak, dan pembagian harta gono-gini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 37 UU Perkawinan, Pasal 96 dan 97 KHI, dapat terpenuhi dengan adil,” lanjutnya.

“Meskipun nikah siri sah secara agama (terutama dalam Islam jika memenuhi rukun dan syaratnya), namun tidak sah secara hukum negara karena tidak dicatatkan. Dalam konteks pidana, suami yang menikah siri tanpa izin istri sah dapat dijerat dengan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Satgas PPA Kota Bukittinggi turut memberikan dukungan moral dan psikologis kepada korban. Rafika Santi, menyatakan komitmen mereka untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Kami hadir untuk memastikan korban tidak merasa sendiri dalam menghadapi masalah ini,” tukas Rafika Santi.

“Selain pendampingan hukum, kami juga akan memberikan dukungan psikologis agar korban dapat pulih dan melanjutkan hidupnya dengan tenang,” ujar Rafika Santi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang di Bukittinggi, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam rumah tangga. Proses hukum terkait perceraian akan dilanjutkan di Pengadilan Agama, sementara dugaan pidana nikah siri akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana.

Pendampingan kolaboratif antara pengacara Riyan Permana Putra, LBH Bukittinggi, dan Satgas PPA ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara