Viral Dugaan Penahanan Ijazah di BRI Bukittinggi, Tokoh Muda Bukittinggi Riyan Permana Putra Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Padang – Sebagaimana dilansir dari Viva memberitakan bahwa adanya pengaduan mantan pegawai BRI Bukittinggi kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait penahanan ijazah, BRI Cabang Bukittinggi. Menanggapi hal ini, tokoh muda dan pengacara di Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP buka suara dengan menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja sebagaimana diatur dalam SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025, ungkapnya.

“Dengan demikian, menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja pada prinsipnya dilarang, karena hal tersebut menciderai hak pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” katanya di Hotel Monopoli Bukittinggi, pada 27 Mei 2025.

Riyan Permana Putra juga menambahkan bahwa penahanan ijazah yang diduga dilakukan BRI Bukittinggi terkadang justru banyak merugikan pekerja. Akibatnya para pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Praktik penahanan ijazah sendiri bisa jadi masalah hukum apabila karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar penalti, atau kontrak kerja telah selesai, tapi ijazah tidak dikembalikan. Sanksi perusahaan yang menahan ijazah seperti itu adalah sanksi pidana,” tambahnya.

Jadi, menurut Riyan Permana Putra, perusahaan bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menurut Pasal 374 KUHP, perusahaan dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun jika tidak ada persetujuan pekerja terhadap penahanan ijazah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025, lanjutnya.

Riyan Permana Putra yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi juga mengutarakan bahwa ia dan rekannya membuka posko pengaduan perlindungan ketenagakerjaan di Bukittinggi, yaitu membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan. Layanan pengaduan diberlakukan secara online melalui: telepon atau whatsapp: 081285341919, email: [email protected] serta melalui pengacarabukittinggi.com.

WhatsApp Center Bantuan Hukum Bukittinggi untuk Pekerja/Ketenagakerjaan di Bukittinggi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan yang dinyatakan bahwa justice for all difokuskan pada program keadilan bagi anak, program keadilan bagi perempuan, program keadilan dibidang ketenagakerjaan, program keadilan dibidang bantuan hukum, program keadilan di bidang reformasi hukum dan peradilan dan program keadilan bagi masyarakat.

Dilansir dari Viva, Menanggapi pemberitaan mengenai pengaduan mantan pegawai BRI Bukittinggi kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait penahanan ijazah, BRI Cabang Bukittinggi buka suara.

Hal ini disampaikan oleh Pemimpin Cabang BRI Bukittinggi, Kurniadi lewat siaran pers, Senin 26 Mei 2025 kepada awak media di Bukittinggi.

Kurniadi menyampaikan bahwa pihak BRI telah melakukan komunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan sebagai upaya tindak lanjut atas hal tersebut.

“⁠Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum datang untuk mengambil Ijazah yang dimaksud,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa BRI berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan setiap proses ketenagakerjaan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah tidak hanya terjadi di perusahaan swasta, tetapi juga ditemukan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi dua BUMN yang terbukti melakukan praktik tersebut.

Salah satu pengaduan yang diterima oleh Immanuel atau yang akrab disapa Noel, datang dari seorang mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, yang mengaku bahwa ijazahnya masih ditahan oleh bank milik negara tersebut.

Mantan pegawai itu pun meminta bantuan Kemnaker agar ijazahnya segera dikembalikan oleh pihak BRI cabang Bukittinggi. Menanggapi laporan tersebut, Noel langsung menghubungi pihak perwakilan cabang dan meminta agar ijazah tersebut segera diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa syarat atau permintaan tebusan.

“BUMN tidak seharusnya melakukan penahanan ijazah. Jangan pula ada praktik penebusan ijazah dengan nominal tertentu,” ujarnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara