Walinagari di Agam Mundur, Riyan Permana Putra Harap Hubungan Bupati Agam dan Walinagari Harmonis

Agam – Sebagaimana dilansir dari Kaba 12, publik di Kabupaten Agam kembali “dihangatkan” dengan mencuatnya fenomena baru di pemerintahan. Adalah Walinagari (non aktif) Salo, Kecamatan Baso, menyatakan mundur dari jabatannya.

Menanggapi adanya Walinagari yang mundur di Kabupaten Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, praktisi hukum dan tokoh muda menanggapi hal ini, ia menyatakan seharusnya hubungan walinagari dan Bupati Agam hubungan harmonis. Karena dengan adanya hubungan harmonis antara bupati dan walinagari sangat penting untuk memastikan pemerintahan nagari berjalan lancar dan pembangunan nagari dapat berjalan efektif, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat 3 UU Desa.

“Hubungan harmonis ini menciptakan sinergi positif, di mana bupati memberikan dukungan dan arahan, sedangkan walinagari di Agam melaksanakan kebijakan dan program pembangunan dengan baik,” katanya pada Senin, 26 Mei 2025 di Agam, Sumatera Barat.

Riyan Permana Putra menambahkan bahwa hubungan yang buruk antara bupati dan walinagari dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti perbedaan pendapat dalam kebijakan, persaingan politik, atau bahkan masalah pribadi hingga karna adanya dugaan walinagari melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Desa. Hubungan buruk ini dapat berdampak negatif pada jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tambahnya.

Menyinggung penonaktifan walinagari, Riyan Permana Putra menyatakan bahwa diduga penonaktifan walinagari bisa memicu konflik politik atau perselisihan di dalam masyarakat nagari. Sedangkan pada Pasal 24 huruf A Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengharapkapkan agar penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan asas kepastian hukum.

Faktor-faktor yang menyebabkan hubungan buruk, yaitu perbedaan pendapat dalam kebijakan, persaingan politik, masalah pribadi serta bisa juga karna ada dugaan korupsi, tukasnya.

Lalu jika mundurnya salah satu walinagari di Agam karena alasan sawah pokok murah, seharusnya menurut Riyan Permana Putra itu tidak terjadi karena berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU Desa dijelaskan bahwa
Pemerintah Nagari menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Jika sawah pokok murah itu merupakan program kabupaten maka berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU Desa pembangunan harus sesuai dengan rencana Kabupaten, lanjutnya.

Dampak buruk hubungan yang buruk antara Walinagari dan Bupati, yaitu: terkendalanya pembangunan, kurangnya dukungan dari bupati, terkendalanya pelayanan publik, dan adanya ketidakpercayaan masyarakat, jelasnya.

Riyan Permana Putra juga mengusulkan beberapa solusi untuk memperbaiki hubungan Bupati dan Walinagari. Pertama, bisa dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi yang baik. Bupati dan walinagari perlu menjalin komunikasi yang baik dan rutin, serta melakukan koordinasi yang efektif dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan pembangunan. Yang mana pada Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
mengamanatkan bahwa pimpinan nagari berhak mendapatkan akses informasi dari pemerintah daerah.

Lalu Kedua, dengan saling menghormati dan bekerja sama, memperkuat peran
Badan Permusyawaratan Nagari bisa menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan antara bupati dan kepala desa, serta berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepala desa.

Dan Ketiga, walinagari dan bupati bisa menghindari politik dan masalah pribadi, yaitu dengan bupati dan walinagari harus menghindari campur tangan politik atau masalah pribadi dalam pelaksanaan pemerintahan, dan lebih fokus pada kepentingan masyarakat.

Terakhir, Keempat, dengan menegakkan hukum dan disiplin. Jika ada indikasi korupsi atau pelanggaran hukum, bupati dan walinagari harus menegakkan hukum dan disiplin, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bersalah.

“Dengan memperbaiki hubungan antara bupati dan walinagari di Agam, diharapkan pemerintahan di Agam dapat berjalan lebih efektif, pembangunan dapat berjalan lebih lancar, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara