
Diduga Ada Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Bukittinggi Terbakar, Riyan Permana Putra Ungkap Jerat Pidana Bagi Oknum Terduga Penimbun BBM
Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari Antara, diduga telah terjadi musibah kebakaran disertai beberapa ledakan terjadi di lokasi yang diduga menjadi Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (18/5).
Tokoh muda dan pengacara Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menanggapi hal ini, ia menyatakan bahwa jika benar itu tempat diduga tempat penimbunan BBM ilegal maka tindakan penimbunan BBM termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Riyan Permana Putra menyayangkan adanya tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya jika memenuhi unsur pidana tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.
Riyan Permana Putra pun menerangkan bahwa adapun jerat hukum bagi terduga pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), ini menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), terangnya di Bukittinggi disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Senin, 19 Mei 2025.
Sebelumnya, Antara memberikan bahwa gudang tanpa keterangan izin resmi itu hanya dibatasi pagar seng setinggi tiga meter berdekatan langsung dengan rumah warga di Jalan Koto Dalam, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Guguak Panjang.
“Kejadiannya jam 10.00 WIB. Kami mendengar beberapa kali letusan keras. Kami mengetahui itu adalah gudang penyimpanan BBM,” kata seorang warga, Rani (28).
Ia mengungkap aktivitas penyaluran BBM sering terlihat oleh warga sekitar saat malam hari.
“Pasti tempat menimbun BBM itu, buktinya banyak tong tempat menyimpannya. Kami resah dan takut, saat terbakar seperti ini jadinya. Pemiliknya bukan warga sini,” katanya.
Dari gudang yang terbakar, terlihat puluhan tandon (tempat penampungan air) yang dimodifikasi serta drum yang rusak dan hangus terbakar.
Kasi Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi, Dedi Afrianto, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan sembilan unit armada pemadam dibantu tiga unit tambahan dari Kabupaten Agam.
“Penyebab kebakaran mungkin karena ada kelalaian, ini tempat penimbunan BBM,” katanya.
Camat Guguk Panjang, Yelrizon yang hadir di lokasi kebakaran mengatakan masih menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian.
“Kami belum bisa menyampaikan detail, masih menunggu informasi dari pihak kepolisian yang menyelidiki kasus ini,” katanya.
Setelah dipadamkan dan dilakukan pendinginan, gudang ini ditutup dan disegel oleh pihak kepolisian daerah setempat.(Alfatah/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)