
Riyan Permana Putra Kembali Berhasil Mediasi Masalah Perceraian Klien di Pengadilan Agama Bukittinggi
Bukittinggi – Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi terus berupaya menekan angka perceraian dengan cara memaksimalkan mediasi agar pasangan suami istri kembali berdamai.
“Kami sebagai pengacara siap berkontribusi untuk terus berupaya memaksimalkan upaya mediasi sehingga angka perceraian di Bukittinggi dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP di Pengadilan Agama Bukittinggi belum lama ini.
Kontribusi ini ditunjukkan Riyan Permana Putra sebagaimana dilansir dalam website resmi Pengadilan Agama Bukittinggi bahwa telah berhasil mediasi di Pengadilan Agama Bukittinggi, disitu terlihat Riyan Permana Putra bersama mediator Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi Dra. Mazliatun, S.H., M.Hum. dengan pencabutan perkara, perkara nomor 225/Pdt.G/2025/PA.Bkt bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bukittinggi pada Selasa, 30 April 2025.
Menurut Riyan Permana Putra yang merupakan praktisi hukum dan tokoh muda Bukittinggi yang merupakan Alumni Universitas Indonesia ini, mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian. Pada saat mediasi pun kedua belah pihak harus hadir.
Perceraian harus ditekan di Bukittinggi menurut Riyan Permana Putra yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini karna menurut data dari Pengadilan Agama Bukittinggi mencatat 471 kasus perceraian di Kota Bukittinggi dan Agam wilayah timur (8 kecamatan) dari Januari hingga Juli 2021. Angka ini menunjukkan tingginya kasus perceraian di wilayah tersebut.
“Dalam mediasi perceraian itu bertujuan untuk memfasilitasi kedua belah pihak agar bertemu dan berdiskusi. Untuk hasil akhirnya, hal itu mutlak menjadi keputusan dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Riyan Permana Putra menjelaskan dalam mediasi pihak kuasa hukum memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami karakter masing-masing pasangan agar saling mengerti satu sama lain. Petugas mediasi pun mengedukasi pasangan suami istri bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Dilansir dari Fajar Sumbar, Angka perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi cenderung meningkat, faktor ekonomi ikut andil sebagai penyebabnya.
Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Agama Bukitinggi, Mardha Ereta, SH.,MH., kepada fajarsumbar.com di Pengadilan Agama Bukittinggi, Senin (11/8/2023).
Menurutnya, penyebab perceraian di antaranya perselisihan dan pertengkaran akibat faktor ekonomi, pihak ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Bukittinggi bulan Januari sampai Agustus 2023 istri gugat cerai suami terdapat 365 kasus. Sementara suami menceraikan istri (talak) 128 perkara.
Sebanyak 80 persen perceraian terjadi pada pasangan umur 40 tahun ke atas. Gugat cerai pada PNS 13 perkara dan 4 perkara talak. Pedagang, pengusaha dominan angka perceraian cenderung meningkat.
Setiap perkara cerai kalau hadir kedua belah pihak akan dilakukan proses mediasi, tingkat keberhasilan mediasi berkisar 20 persen (perkara dicabut).
Sementara keberhasilan sebagian, proses cerai tetap berlanjut melalui kesepakatan, tentang hak asuh anak, menafkahi anak, memberi nafkah janda selama masa idah.(Gus/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)