
Riyan Permana Putra sebut Infrastruktur Jalan yang Baik Hak Masyarakat Pagadih Agam
Agam – Sebagaimana dilansir dari Tribun Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menanggapi laporan warga Nagari Pagadih di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, yang mengeluhkan jalan rusak melalui surat terbuka kepada Gubernur Mahyeldi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, menyatakan pihaknya akan mendalami informasi tersebut dengan mengonfirmasi langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Informasi ini baru saya terima. Nanti saya akan konfirmasi kepada OPD yang membidangi infrastruktur,” ujar Yozawardi saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kondisi jalan rusak dan berlubang di Nagari Pagadih viral di media sosial. Jalan tersebut disebut sebagai salah satu ruas penghubung antara Kabupaten Agam dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bukittinggipressclub, tampak jalan berupa tanah yang dipenuhi genangan air berwarna cokelat pekat. Di video itu juga terdapat tulisan ‘Surat Terbuka Warga Pagadih Palupuh Agam untuk Gubernur dan Wagub Sumbar’.
Akun resmi Gubernur Sumbar @mahyeldisp dan Wakil Gubernur @vasco_ruseimy juga ditandai dalam unggahan tersebut.
Melalui surat terbuka tersebut, warga menyampaikan keluhan mereka kepada Pemerintah Provinsi Sumbar atas kondisi jalan yang memprihatinkan. Setiap kali hujan deras, jalan tersebut selalu digenangi air dan menjadi licin, disertai lubang-lubang besar yang membahayakan pengendara, terutama pengendara sepeda motor.
“Hal ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, dan telah beberapa kali menyebabkan kecelakaan,” tulis warga dalam surat terbuka tersebut.
Ditempat berbeda, Dr (c) . Riyan Permana Putra, SH, MH yang merupakan praktisi hukum dan Perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan jalan berlubang di Pagadih, Agam bisa saja menjadi sarang debu saat musim kemarau, menimbulkan genangan air saat musim hujan dan lubang menjadi tidak terlihat sehingga menyulitkan pejalan kaki dan pengemudi memilih jalan yang bisa dilewati. Maka, infrastruktur jalan yang baik adalah hak masyarakat Pagadih, Agam, katanya, pada Sabtu, (19/4/2025).
Riyan Permana Putra juga menjelaskan bahwa pada Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM dan Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebut: setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Lalu Riyan Permana Putra juga menambahkan bahwa kondisi infrastruktur jalan yang rusak di Pagadih, Agam diduga bisa mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jalan merupakan bagian dari layanan publik barang dan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur penguasaan atas jalan ada pada negara dan wewenang penguasaan, penyelenggaraan, pengawasan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
“Secara hukum, jika itu jalan provinsi berarti gubernur dan kepala dinas Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar bertanggung jawab memperbaiki jalan tersebut segera,” ujar Riyan Permana Putra.
Riyan Permana Putra melanjutkan, infrastruktur jalan bagi masyarakat Pagadih, Agam merupakan fasilitas vital masyarakat sebagai salah satu pilar utama meningkatkan mobilitas yang menyokong aktivitas perekonomian dan hak warga sesuai International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, lanjutnya.
Riyan Permana Putra yang juga merupakan Direktur LBH Bukittinggi yang pernah menjadi kuasa hukum Walinagari Pagadih ini menilai perhatian dan keseriusan Pemerintah Daerah diduga sangat minim untuk melakukan penyelenggaraan jalan yang layak fungsi dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Situasi ini juga menunjukkan bahwa Pemda seolah-olah hanya menuntut kewajiban masyarakat membayar pajak, tetapi tidak melakukan kewajibannya menyediakan infrastruktur dasar yang merupakan hak masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak di Pagadih, Agam yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ulasnya.
Riyan Permana Putra mengharapkan jika memang jalan rusak di Pagadih, Agam diduga jalan provinsi, maka wajib pemerintah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat melakukan perbaikan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami meminta tegas segera memperbaiki jalan untuk mewujudkan pelayanan dan infrastruktur publik yang berkualitas, menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas guna menyokong mobilisasi dan perekonomian masyarakat,” tuntasnya.(*/Tim)