Riyan Permana Putra sebut LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Perlindungan PKL di Bukittinggi

Bukittinggi – Dilansir dari antara, petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat kembali menertibkan pedagang durian yang menggelar dagangannya di jalur padat lalu lintas daerah setempat, Senin (30/12).

Petugas piket lapangan Satpol PP Bukittinggi, Jasman, mengatakan, penertiban dilakukan secara persuasif atau membujuk pedagang secara halus untuk bisa memindahkan lokasi berjualan.

“Kami jelaskan ke pedagang bahwa mereka ini berjualan di tempat yang dilarang Perda, yaitu di trotoar yang merupakan fasilitas umum,” kata Jasman.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari mimbarsumbar.id, mimbarsumbar juga mengeluarkan berita dengan judul, Dikeluhkan Wisatawan, Satpol PP Tertibkan Pedagang Mainan Buka Lapak di Pelataran Jam Gadang.

Penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bukittinggi harus dilakukan dengan bijaksana dan manusiawi dengan mempertimbangkan kondisi kekinian. Saat ini kondisi perekonomian sedang sulit, sehingga kebijakan penertiban atau penataan harus dibarengi dengan solusi konkret yang terbaik untuk kedua belah pihak. Pendapat itu disampaikan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP pada Senin, 30 Desember 2024 di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

“Pemerintah sebagai pengayom masyarakat harus mampu menghadirkan kebijakan yang tepat yang mampu memenuhi semua kebutuhan masyarakat,” kata Riyan Permana Putra.

Menurut Riyan Permana Putra, melalui rumusan kebijakan yang efektif dan bisa diterima semua masyarakat akan mampu meminimalisasi gejolak. Oleh karena itu, peran Kepala Daerah, Sekda dan para Kepala Dinas menjadi sangat penting untuk mampu merumuskan kebijakan yang mampu menyinergikan semua peran dalam mengatasi semua permasalahan.

“Terkait dengan persoalan PKL yang eksistensinya makin hari makin meningkat apalagi jelang libur natal dan tahun baru maka Pemkot Bukittinggi harus tanggap mengantisipasi semua persoalan yang akan terjadi, seperti kemacetan lalu lintas, kebersihan, keindahan, serta benturan kepentingan,” tegasnya.

Riyan Permana Putra menyatakan, tindakan Satpol PP terhadap penertiban PKL yang berjualan di Bukittinggi mengacu Perda, namun jika tidak disiapkan tempat pengganti akan menuai masalah.

“Pemkot Bukittinggi harus paham betul persoalan PKL dan prioritas penataan untuk mereka. Maka tindakan penertiban PKL yang tidak dibarengi dengan penataan pasti akan menuai masalah dan ini sudah dibuktikan di banyak kota,” harapnya.

Riyan Permana Putra mengusulkan agar persoalan PKL ada solusi konkret yaitu tindakan penertiban PKL harus dibarengi dengan penataan, Pemkot harus memiliki data base PKL rinci, misal KTP, status dagangan milik sendiri atau hanya bekerja, keahlian, tanggungan keluarga dan omzet.

Selain itu, menyiapkan tempat sentra PKL mengacu pada data base prioritas disesuaikan dengan kemampuan, membuat papan informasi lokasi-lokasi yang rentan untuk PKL, namun masuk zona larangan PKL, memberkan pelatihan bisnis online. Sebab saat ini adalah tren perdagangan online dan pemantauan secara rutin pertumbuhan PKL di daerah larangan PKL.

Ini menurut Riyan Permana Putra sesuai dengan kewajiban Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan, juga relevan dengan Pasal 13 UU No 09 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil. Mau tidak mau pemerintah harus menentukan peruntukan tempat usaha di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi (PKL), serta lokasi lainnya. Pemerintah dalam hal ini harus berperan sebagai fasilitator, inisiator, mediator, sehingga para pedagang PKL dapat tumbuh dan berkembang dengan mitra UMKM lainnya, tuturnya.

Riyan Permana Putra juga menjelaskan penegakan peraturan daerah (Perda) di tengah masyarakat perlu menggunakan pendekatan humanis.
Karena itu, ia berharap
kinerja jajaran Satpol PP Bukittinggi agar menerapkan sikap humanis dalam menjalankan tugas.

Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) juga harus memiliki pemahaman yang dalam menegakkan HAk Asasi Manusia, maka dari itu diperlukan pandangan selaras dalam penegakan aturan yang berstandarkan norma dan HAM. Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya / penegakan Perda harus benar-benar dengan bijak dan tidak disertai kekerasan yang pada akhirnya melanggar HAM. Juga harus disertai solusi yang tepat.

Karna di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di dalam konstitusi tersebut, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup untuk warganya.

Lalu dalam Pasal 38 ayat (2) dari UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Bunyi pasal tersebut dapat memiliki arti bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih pekerjaan apa yang ia pilih untuk mendapatkan penghasilan, termasuk pula menjadi Pedagang Kaki Lima.

Klausul dua aturan di atas menurut Riyan Permana Putra menjelaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan bekerja dalam bidang apapun, termasuk PKL.

Dia juga berharap, tugas Satpol PP diselaraskan dengan semangat pengabdian.

“Pendekatannya itu menurut saya juga bervisi dan tidak berorientasi pada tindakan-tindakan represif. Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) memiliki tujuan untuk membantu menyelenggarakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di suatu daerah sebagaimana diatur dalam pasal 148 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” tandas Riyan Permana Putra.

Ia mencontohkan, terkait menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan sarana dan prasarana publik. Personel Satpol PP harus melakukan pendekatan secara persuasif.

Dengan demikian, proses penertiban tidak berujung dengan bentrokan atau konflik berkepanjangan.

Riyan Permana Putra yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi juga mengutarakan bahwa ia dan rekannya membuka posko pengaduan perlindungan PKL di Bukittinggi. Layanan pengaduan diberlakukan secara online melalui: telepon atau whatsapp: 081285341919, email: [email protected] serta melalui pengacarabukittinggi.com.

WhatsApp Center Bantuan Hukum Bukittinggi untuk PKL Bukittinggi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan yang dinyatakan bahwa justice for all difokuskan pada program keadilan bagi anak, program keadilan bagi perempuan, program keadilan dibidang ketenagakerjaan, program keadilan dibidang bantuan hukum, program keadilan di bidang reformasi hukum dan peradilan dan program keadilan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara