Riyan Permana Putra Dipercaya Menjadi Pengacara Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat di Panorama Bukittinggi
Pasaman – Dr (c). Riyan Permana Putra yang juga menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini dipercaya H. Sukarman Agus Dt. Rky Nagari, H. Syafril Dt. Maruhun, H. Yuniswar Dt. Rajo Alam, Irba Jaya Dt. Rajo Intan, H. Taslim Angku Maruhun, Haris Ikhwan Tuanku Maruhun, Ridwan, dan Afdhal yang merupakan Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat di Panorama Bukittinggi sebagai kuasa hukum (niniak mamak/tokoh masyarakat dalam menghadapi proses hukum dalam perkara perdata dengan Nomor Perkara: 48/Pdt.G/2024/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Selepas sidang pada Kamis, (17/10/2024), bertempat disalah satu rumah makan di Bukittinggi, Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik selaku kuasa hukum bersilaturahmi dengan niniak mamak dan tokoh masyarakat Panorama Bukittinggi, Sumatera Barat
Pada kesempatan tersebut Riyan Permana Putra menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada niniak mamak dan tokoh masyarakat Panorama Bukittinggi yang telah mempercayainya dalam menghadapi proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Bukittinggi, ujarnya.
Riyan Permana Putra menjelaskan, bagi masyarakat Minangkabau status kepemilikan tanah sebahagian besarnya tidak bersifat pribadi tapi milik bersama (tanah ulayat), yang diterima secara turun temurun dan tidak untuk diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan dalam hukum adat.
Ia menambahkan, bagi mereka arti kepemilikan tanah bukan hanya tentang hak tapi juga merupakan identitasnya, karena dari sanalah mereka biasa mengidentifikasi asal usul sebuah kaum dalam tatanan adat.
Oleh sebab itu, ia berharap semua kepemilikan tanah di Sumatera Barat harus sejalan dengan hukum adat dan kearifan lokal yang telah diakui dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat.
“Tanah ulayat adalah identitas bagi Masyarakat Adat Minangkabau, sehingga mempertahankan keberadaannya menjadi sebuah keharusan bagi orang Minangkabau,” ungkap Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)