Riyan Permana Putra sebut Hukum Kunci Melawan Islamophobia

Bukittinggi – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamophobia.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan, hukum adalah kunci untuk melawan Islamophobia. Pernyataan ini terkait dengan peringatan Hari Anti Islamophobia yang ditetapkan PBB setiap tanggal 15 Maret.

“Perang melawan Islamophobia dapat dilakukan dengan pendekatan hukum. Hukum adalah kunci melawan Islamophobia, yaitu dengan melalui penguatan peraturan. Sehingga oknum yang melakukan Islamophobia bisa ditindak dan diberikan efek jera,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/03) di Bukittinggi.

Apalagi di Indonesia sudah jelas pada aturan tertingginya yang mengajak anak bangsa untuk mengobarkan semangat pembukaan UUD 1945 yang tertanam dalam jiwa.

Ini dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui pengokohan kembali persatuan Indonesia yang sesungguhnya.

Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam. Menyikapi dan menindak lanjuti resolusi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) 15 Maret 2022 tentang memerangi Islamofobia maka menurut Riyan seharusnya kita menjadikan 15 Maret sebagai Hari Anti Islamofobia dunia (universal) dan akan di peringati setiap tahun seperti ketetapan PBB.

Lalu janganlah menjadikan Islam sebagai masalah bahkan lawan. Karena Islam dan ummat Islam sesungguhnya adalah potensi utama bagi kemajuan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dan hentikan stigmatisasi Islam dan ummat Islam sebagai radikal, intoleran, anti kebinekaan dan sejenisnya.

Lalu dalam rangka Peringatan Hari Internasional Melawan Anti Islamophobia, semua pihak yang berkepentingan untuk tidak menggunakan Islamofobia pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Terakhir karna menurut kami hukum adalah kunci untuk melawan Islamophobia kita juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera membuat aturan undang – undang dengan substansi anti Islamophobia dan memberi sanksi atau hukuman yang berat atas sikap anti Islam baik yang di lakukan oleh orang bukan Islam maupun orang Islam sendiri,” tutupnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara