Bukittinggi – Menanggapi dengan telah telah beredarnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 171 – 730 – 2021 tentang Peresmian Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021. Surat tersebut merupakan peresmian pemberhentian HS dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi. Warga Bukittinggi yang juga Kandidat doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang serta merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh HS yang diberhentikan dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berdasarkan Pasal 1 angka (9) Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 171 – 730 – 2021 tentang Peresmian Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021 ini termasuk objek yang dapat disengketakan di PTUN.

“Inyiak Datuak HS menurut kami sebagai warga Bukittinggi masih bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan keadilan sebagai hak sebagai warga negara dan anggota legislatif untuk menyelamatkan marwah konstituen di Daerah Pemilihannya. Terkait apa yang akan diuji di PTUN tentu saja tentang keabsahan SK Gubernur Sumbar, apakah telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan Pasal 1 angka (9) UU No 51 Tahun 2009 tentang KTUN, serta apakah SK Gubernur Sumbar tentang pemberhentian HS sebagai Ketua DPRD Bukittinggi ini tidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat (10) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), dan juga apakah SK Gubernur Sumbar tentang pemberhentian HS sebagai Ketua DPRD Bukittinggi ini tidak bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik. Jika SK Gubernur Sumbar tentang pemberhentian HS sebagai Ketua DPRD Bukittinggi ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat (10) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) dan tidak bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik tentu harus dibatalkan,” kata Riyan di Bukittinggi pada Selasa, (21/9/2021).

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari katasumbar.com pada Selasa, (21/9/2021) Sekwan DPRD Bukittinggi Noverdi membenarkan hal ini.

“Benar, tentang jadwal pelantikan sedang kita bahas dengan Wakil Ketua DPRD dan Anggota,” ucap Noverdi.

Terpisah, Sekretaris DPC Gerindra Bukittinggi Reki Afrino mengatakan, surat pemberhentian dan pengangkatan ini sudah masuk ke kantornya.

Sebelumnya, DPC Gerindra Bukittinggi mengantarkan surat keputusan tentang penggantian Herman Sofyan dari DPP Gerinda pada Jum’at 23 Juli 2021 lalu.
Alasan penggantian, adalah demi kelancaran organisasi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Prabowo dan Ahmad Muzani itu, terbit SK penunjukkan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi.
Sementara, jabatan yang Beny tinggalkan sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD, akan diisi oleh M.Angga Alfarici.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara