
Riyan Permana Putra Tanggapi Pesta Pernikahan Anak Gubernur Sumbar Timbulkan Kemacetan
Bukittinggi – Praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra menanggapi terkait viralnya pesta pernikahan anak Gubernur Sumbar yang diduga timbulkan kemacetan, menurutnya berdasarkan Undang-undang, penggunaan jalan di luar fungsinya seperti untuk kegiatan hajatan diperbolehkan.
Lebih lanjut Riyan Permana Putra yang merupakan tokoh muda Bukittinggi dan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat ini menjelaskan, aturan ini tercantum dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 22 tentang Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, serta Perpu 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
“Dalam UU Nomor 22/2009 pasal 127 ayat 1 dituliskan penggunaan jalan nasional, provinsi kota atau desa untuk kepentingan pribadi seperti hajatan diperbolehkan, namun untuk aturan pengunaan ini si pemilik hajat harus memenuhi sejumlah syarat,” kata Riyan Permana Putra di Bukittinggi, Minggu (13/4/2025).
Syarat yang pertama yaitu pemilik hajat harus meminta izin kepada tetangga di sekitar karena mereka adalah yang paling terdampak atas penutupan jalan ini.
Lalu syarat selanjutnya adalah meminta izin dari pemerintahan setempat.
“Ke RT RW setempat baru nanti ditingkatkan lagi ke Dinas Perhubungan karena ini berkaitan dengan jalur alternatif yang akan dilewati. Kalau tidak ada jalur alternatif tidak bisa dikeluarkan izinnya,” terangnya.
Setelah dari Dinas Perhubungan, alur selanjutnya adalah mengajukan ke kepolisian.
“Setelah dilengkapi syarat administrasinya baru mengajukan izin ke kepolisian dalam hal ini satuan lalu lintas dan itu pun akan dilaksanakan survei bersama. Kalau layak baru kami keluarkan izinnya,” jelas Riyan Permana Putra.
Untuk proses perizinan ini sendiri, Riyan Permana Putra mengatakan, tidak memakan waktu lama asalkan syarat adminstrasi lengkap dan hasil surveinya baik. Izin untuk keperluan pribadi maksimal hanya 2×24 jam.
Riyan Permana Putra berharap pihak terkait memastikan tidak ada pemungutan biaya baik selama proses pengurusan administrasi ataupun saat hajatan berlangsung.
Sementara itu ada sanksi yang menanti untuk pemilik hajat yang tidak memenuhi syarat-syarat ini saat menutup jalan di luar fungsinya.
“Bisa aparat terkait melakukan pembubaran atau suruh bongkar tendanya ketika masyarakat di sana komplain atau terganggu. Sebenarnya dampak belakangnya yang aparat terkait lakukan antisipasi apakah itu kecelakaan atau dampak sosial dari masyarakat yang terganggu dengan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Kompas, Pesta pernikahan anak Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada Jumat (11/4/2025), membuat heboh. Video kemacetan di lokasi pesta di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Gadang, Sijunjung, viral dan membuat netizen berang
Dalam video itu terlihat kemacetan akibat bertumpuknya mobil pengunjung dan pengguna jalan lintas itu. Tanggapan Pemprov Sumbar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sumbar Mursalim membenarkan adanya kemacetan saat pesta pernikahan anak gubernur, M Taufiqur Rahman dengan Reza Yuneri Putri.
Mursalim menceritakan, kemacetan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada Jumat (11/4/2025) saat akan dilaksanakan prosesi ijab kabul di rumah “anak daro” atau mempelai wanita.
Saat itu, secara hampir bersamaan datang rombongan Gubernur Mahyeldi dan Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir sehingga menimbulkan kemacetan. “Peristiwa yang dilihat di video itu adalah saat rombongan gubernur dan bupati datang sehingga terjadi macet,” kata Mursalim yang dihubungi Kompas.com, Minggu (13/4/2024).
Mursalim mengaku, saat kejadian dirinya berada di lokasi mendampingi gubernur sehingga tahu persis peristiwa. Saat pesta itu, kata Mursalim, ada tim dari kepolisian dan dinas perhubungan yang mengatur jalan serta polisi pamong praja mengatur parkir kendaraan. “Memang terjadi macet. Wajarlah namanya orang pesta dan rombongan datang bersamaan. Tapi macet itu hanya sebentar karena ada polisi, Dishub dan polisi pamong praja mengaturnya,” jelas Mursalim.(*)