
Riyan Permana Putra Harap Pemda Bukittinggi Beri Solusi Jangan Asal Gusur PKL di Bukittinggi
Bukittinggi – Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Minangkabau, Bukittinggi sudah menerima surat dari Satpol PP Bukittinggi terkait penertiban.
Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang merupakan tokoh muda Bukittinggi yang pernah menjadi pengacara Syarikat Pedagang Jalan Minangkabau ini menyatakan kemarin yaitu Rabu, 10 April 2025 ia dihubungi salah satu PKL Jalan Minangkabau, Bukittinggi, PKL melaporkan sudah ada surat pemberitahuan akan adanya dugaan penertiban oleh Pemda Bukittinggi. Maka dari itu Riyan Permana Putra menyatakan ia meminta Pemda Bukittinggi yang akan menertibkan PKL Jalan Minangkabau, Bukittinggi agar memberikan solusi. Hal tersebut diungkapkannya kepada media ini.
“Pada dasarnya teman-teman PKL Bukittinggi resah banyak dari mereka mengantungkan hidup dengan berdagang, mencari makan dan mencari uang untuk biaya sekolah anak-anaknya di situ. Ini tiba-tiba ada rencana dugaan pengusuran atau penertiban oleh pihak Pemda,” Ujar Riyan Permana Putra, Kamis, 10 April 2025.
Riyan Permana Putra, meminta kepada Pemda Bukittinggi juga mencari solusi.
“Kalo bisa ditangguhkan, dinegosiasikan, dicarikan solusi yang win-win solution antar pedagang di Jalan Minangkabau, seperti hak PKL berdagang tetap ada pada pukul 16.00 WIB atau 17.00 WIB. Jangan sampai meniadakan hak PKL yang selama ini sudah menggantungkan hidup di Jalan Minangkabau, Bukittinggi,” ungkapnya.
Masih dikatakan Riyan Permana Putra, jika PKL, para pedagang kecil ini digusur harus carikan solusi jangan asal gusur. Dirinya berharap ada solusi terbaik.
Riyan Permana Putra juga berharap DPRD Bukittinggi membantu menjembatani keluhan PKL ini. Selain itu ia berharap Ombudsman Sumatera Barat dan Komnas HAM melakukan pembelaan kepada PKL Bukittinggi.
Karna jika penertiban PKL di Bukittinggi tanpa solusi, Riyan Permana Putra menjelaskan itu bisa dikatakan Pemda Bukittinggi diduga telah lalai dalam melindungi, menghormati, dan memajukan hak dari pedagang selaku rakyat terdampak kebijakan.
“Penertiban PKL di Bukittinggi tanpa solusi. Hal tersebut jelas melanggar hak atas ekonomi, hak untuk meningkatkan taraf hidup, dan partisipasi publik dalam kebijakan,” kata dia.
Riyan Permana Putra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menyatakan dari isu penertiban PKL di Bukittinggi ini kita bisa melihat beberapa persoalan mendasar yang menimpa PKL.
Pertama, adanya dugaan peminggiran terhadap PKL dan upaya untuk menghalangi hak ekonomi mereka adalah sebuah pengkhianatan terhadap keadilan dan kemanusiaan di negeri ini.
Kedua, jika merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi kita, maka penggusuran dan peminggiran PKL tidak dapat dibiarkan dan diterima. Pemerintah harus berpikir dan bekerja untuk memberikan akses dan keadilan kepada mereka sebagai rakyat badarai.
Ketiga, Keberpihakan dan keadilan kepada masyarakat terdampak kebijakan pemerintah menjadi inti setiap kebijakan politik pemerintah. Tak mungkin mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai dasar adanya sistem sosial. Masyarakat kecil tidak boleh sedikitpun dikorbankan dalam membuat kebijakan dan bahkan pembuat kebijakan harus senantiasa melibatkan partisipasi mereka demi merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan manusiawi.
Riyan Permana Putra menyebutkan bahwa pola-pola penggusuran secara zalim dan represif menggunakan aparat polisi, satpol PP dan aturan-aturan yang meminggirkan PKL dan masyarakat kecil di Bukittinggi adalah pola-pola lama yang telah ada sejak era Orde Baru dan masih belum berubah dalam dua dekade terakhir paska jatuhnya rezim Suharto pada tahun 1998. Ini hanya menggambarkan watak korup elit dan pengambil kebijakan di negeri belum demokratis.
Maka menurut Riyan Permana Putra, sangat perlu mengembangkan wacana Hak Asasi Manusia yang fokus kepada human capability untuk mendorong keadilan bagi setiap individu di Indonesia termasuk PKL di Kota Bukittinggi.
Terakhir, Riyan Permana Putra memaparkan bahwa semoga masyarakat dan PKL di Kota Bukittinggi bersatu membela PKL di Kota Bukittinggi di tengah kepentingan teknokratis Pemda Bukittinggi yang terobsesi untuk menata kota dan mendorong ideologi turisme di Kota Bukittinggi. Semoga ada jalan keluar yang menguntungkan semua stakeholder termasuk PKL Bukittinggi yang terdampak, tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)