
Akun Tik Tok Diduga Langgar Aturan Penggunaan Logo Pemkot Bukittinggi
Bukittinggi – Salah satu akun media sosial Tik Tok dengan inisial B_G menuai sorotan karena diduga menggunakan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi dalam videonya akhir-akhir ini.
Praktisi hukum dan tokoh muda Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mengatakan, penggunaan logo Pemkot tidak diperbolehkan selain untuk bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Bukittinggi tentang Penggunaan/ Pemakaian Lambang Daerah.
“Memang tidak diperbolehkan penggunaan logo Pemerintah untuk kepentingan tertentu di luar dari kepentingan pemerintahan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Bahkan diduga terkait penyalahgunaan lambang daerah ini, di dalam aturan tersebut, juga mengatur ketentuan pidana terkait penggunaan lambang Pemerintah Daerah selain untuk kepentingan pemerintahan.
“Karna dilarang membuat, menggunakan dan/atau menempatkan Lambang Daerah yang bertentangan dengan ketentuan lambang daerah, yaitu selain untuk bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana. Ancamannya adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)