Riyan Permana Putra sebut Pemeriksaan Izin Andalalin, Salah Satu Solusi Atasi Masalah Kemacetan di Bukittinggi

Bukittinggi – Geliat sektor swasta di Kota Bukittinggi berperan penting menjadikan kota ini menjadikan kota termaju di Provnsi Sumatera Barat. Kota Bukittinggi semakin hidup seiring dengan menjamurnya tempat usaha yang tersebar disegala penjuru.

Sebagaimana dilansir dari Kompas 86, diduga banyak swalayan, cafe, dan hotel di Bukittinggi tidak memiliki Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Bahkan waktu berita itu diterbitkan oleh Kompas 86, Donal Satria yang saat itu menjadi Kasi Lalin Dishub Bukittinggi saat di hubungi via ponsel, membenarkan bahwa ada beberapa swalayan, hotel, dan cafe di Kota Bukittinggi yang tidak mempunyai Andalalin, kami akan segera mengevaluasi kembali terkait izin Andalalin yang dapat merugikan kepentingan umum terangnya.

Ditempat berbeda, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang merupakan praktisi hukum dan tokoh muda Bukittinggi menyatakan kepada media ini bahwa, seiring lajunya pertumbuhan sektor swasta di Bukittinggi, pemerintah daerah memegang peranan penting agar para pelaku usaha tetap taat aturan dengan melengkapi semua perizinan sebelum mengoperasikan usahanya sehingga pemeriksaan izin Andalalin, salah satu solusi atasi masalah kemacetan di Bukittinggi.

“Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur terhadap kondisi lalu lintas (mencegah kemacetan) dan menjamin keselamatan pada saat masa konstruksi, masa operasional dan tahun rencana.Pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) acap kali kurang mendapat perhatian masyarakat luas. Padahal Andalalin merupakan salah satu prasyarat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya kepada media ini pada Jumat, (4/4/2025) di Bukittinggi.

Secara hukum Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa pentingnya Andalalin ini diatur pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan : Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallin).

Lalu Riyan Permana Putra yang juga merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat ini menambahkan bahwa aturan diatas diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.

Maka dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bukittinggi memeriksa terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Pemeriksaan ini menyasar beberapa objek vital. Diantaranya tempat wisata, tempat usaha, rumah sakit, klinik, mini market, sarana pendidikan, dan perumahan. Pemeriksaan Andalalin ini sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Lantas apakah ada sanksi, jika pemilik bangunan itu tidak mengurus dokumen Andalalin? Kata Riyan Permana Putra, Dishub Bukittinggi bisa memberikan laporan kepada wali kota untuk mempertimbangkan izin usaha bangunan.

“Apabila tak memiliki dan mengurus dokumen (Andalalin, red), izin usahanya dapat dibekukan selama 30 hari kalender. Lalu selain itu, ada sanksi lainnya, yaitu: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Penghentian sementara pelayanan umum, Pembatalan izin, Pencabutan izin,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

 

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara