
Terkait Wacana Single Bar, Riyan Permana Putra sebut PERADI Bukan Pemegang Hak Tunggal mengajukan Pengambilan Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi
Bukittinggi – Dr (c). Riyan Permana Putra yang merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat turut merespon polemik organisasi advokat, dimana sebelumnya Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigras dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakilnya Otto Hasibuan yang menyebut Peradi adalah organisasi Advokat satu-satunya.
Riyan Permana Putra berharap agar DPR segera membahas Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Riyan Permana Putra mengatakan DPR perlu segera membahas Revisi UU Advokat mengingat jumlah organisasinya yang sudah terlalu banyak. PPKHI Bukittinggi mencatat, saat ini jumlah organisasi advokat sudah melebihi 94 organisasi. Oleh karenanya, dia menilai tidak mungkin lagi yang namanya single bar di organisasi advokat melainkan multi bar.
”Menjamurnya organisasi advokat sejak Hatta Ali menerbitkan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Sejak hari itu PERADI bukan lagi pemegang hak tunggal mengajukan pengambilan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi. Kami berharap dalam Prolegnas 2025, DPR membahas perubahan UU Advokat. Kita sudah mempunyai suatu komitmen nantinya advokat sebaiknya menjadi multi bar, tidak mungkin lagi terjadi yang namanya single bar, multi bar adalah jalan tengah,” sebut Riyan Permana Putra.
Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 perihal Penyumpahan Advokat. Inti surat ini bahwa Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.
Riyan Permana Putra menambahkan bahwa salah satu tujuan direvisinya UU Advokat adalah untuk melindungi profesi advokat. Bukan hanya soal wadah organisasi, revisi juga menyangkut mengenai fungsi dan kedudukan advokat dalam rangka untuk penegakan hukum.
Riyan Permana Putra mengatakan soal revisi undang-undang akan berakhir di DPR. Namun yang menjadi kendala dalam pembahasan Revisi UU Advokat sejauh ini adalah beragamnya organisasi advokat yang diikuti oleh Anggota DPR. Hal ini menyebabkan sulitnya menyamakan persepsi para anggota dewan dalam pembahasan Revisi UU tersebut.
”Untuk itu saya agak pesimis, lebih baik diajukan saja UU Advokat ke MK,” ujarnya.
Riyan Permana Putra menyebutkan bahwa PPKHI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa. Dan saat ini tidak ada single bar, yang ada multi bar.
“Kita berharap semua advokat yang tergabung di PPKHI khususnya PPKHI Bukittinggi jangan resah dan PPKHI sah di Kementerian Hukum, semoga PPKHI makin jaya,” kata Riyan Permana Putra, kepada wartawan di Bukittinggi pada Minggu, (30/3/2025).
Riyan Permana Putra menambahkan, kedudukan PPKHI sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.
“Harapan saya kepada seluruh advokat PPKHI, jangan khawatir dan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan, kedudukan kita tetap sah secara hukum,” tandasnya.
Riyan Permana Putra melanjutkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui semua organisasi profesi advokat. Dan apabila ada revisi undang-undang, tidak mungkin ada wadah tunggal.
Riyan Permana Putra menjelaskan, PPKHI berpegang adanya Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak ada wadah tunggal (single bar) lagi dan yang ada saat ini multi bar.
Riyan Permana Putra ungkap efek negatif dari sistem single bar. Salah satunya adalah potensi monopoli kekuasaan oleh organisasi tersebut. Hal ini dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan organisasi.
Selain itu, adanya monopoli ini sering kali dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)