Riyan Permana Putra Alumni Fakultas Hukum UI Dukung Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK

Bukittinggi – Terkait adanya pengesahan RUU TNI, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendukung adanya gugatan mahasiswa UI terkait pengesahan RUU TNI ini ke MK.

Riyan Permana Putra menyatakan bahwa ia mendukung aksi gugatan mahasiswa UI ke MK untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Karna menguji sebuah UU merupakan hak setiap warga negara dan merupakan jalan keluar konstitusional dari perbedaan pendapat di negara demokrasi.

“Pelaksanaan judicial review sebagai wujud keikutsertaan masyarakat melalui kekuatan kontrol (agent of sosial control) sekaligus kekuatan penyeimbang antara kepentingan pemerintah dan masyarakat. Sehingga pada situasi ditemukannya hukum responsif, peluang untuk berpartisipasi dalam pembentukan hukum lebih terbuka,” ujar Riyan Permana Putra di Bukittinggi, pada Jumat, (28/3/2025).

Hakim MK nantinya menurut Riyan Permana Putra akan memutuskan dua hal, yakni apakah UU itu dianggap sudah memenuhi proses muatan materinya, atau justru dianggap bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar.

Riyan Permana Putra menyatakan adanya beberapa demontrasi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Bukittinggi ini dipicu karna adanya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang disahkan menjadi UU TNI melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025). Riyan Permana Putra menyebutkan massa khawatir dwifungsi TNI yang pernah terjadi pada era Orde Baru akan terulang di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dilihat dari kacamata hukum menurut Riyan Permana Putra diduga revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.

Riyan Permana Putra juga menambahkan bahwa diduga RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.

“Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang,” katanya.

“Ketidakpastian ini berpotensi melemahkan sistem legislasi yang terstruktur serta mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan,” tambahnya.

Pemerintah dan DPR sebelumnya mengesahkan draf revisi UU TNI pada sidang paripurna yang digelar Kamis (20/3). Surat presiden untuk pembahasan RUU TNI baru diterima DPR sekitar sebulan sebelumnya, 18 Februari 2025.

Pembahasan RUU TNI menimbulkan protes di masyarakat karena dilakukan terburu-buru dan tertutup. DPR dan pemerintah sempat menggelar pembahasan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (16/3).

Sejumlah aksi unjuk rasa menolak RUU TNI digelar di berbagai daerah selama pekan ini. Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan regulasi itu.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Permohonan diajukan Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi pada Jumat (21/3).

“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali,” bunyi petitum permohonan tersebut.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara