
Lindungi UMKM, Riyan Permana Putra Gugat Bank BRI Bukittinggi atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Bukittinggi – Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dampingi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bukittinggi, N dkk mengajukan gugatan melawan hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bukittinggi untuk lindungi nasabah yang merupakan seorang UMKM.
Dalam keterangan persnya pada Jumat, (28/3/2025), Kuasa Hukum N dkk, Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa awal mula sengketa terjadi saat kliennya pertama kali akad pinjaman Almarhum suami N dengan BRI, BRI menurut N dkk menyatakan bahwa pinjaman Almarhum suami N memiliki asuransi jiwa yang mana pinjaman dengan asuransi jiwa berarti jika Almarhum suami N meninggal dunia, maka pinjaman Almarhum suami N kepada Tergugat akan lunas. Namun saat Almarhum suami N telah meninggal dunia, BRI memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan saat pertama kali akad pinjaman Almarhum suami N dengan BRI.
Bahwa menurut Riyan Permana Putra, Perbuatan BRI yang memberikan keterangan berbeda dengan keterangan saat pertama kali akad pinjaman Almarhum suami N dengan BRI dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, menurut Riyan Permana Putra, seharusnya seluruh hutang Almarhum suami N kepada Tergugat sudah lunas karena Almarhum suami N merupakan nasabah Tergugat dengan pinjaman Kupedes Rakyat. Yang mana semua nasabah Kupedes Rakyat pada BRI akan memperoleh fasilitas Asuransi Jiwa. Asuransi dapat terealisasi apabila nasabah meninggal dunia dan semua masalah yang berhubungan dengan kredit tersebut akan ditutup melalui asuransi jiwa tersebut.
Terkait lunasnya seluruh hutang Almarhum suami N setelah ia meninggal dunia, menurut Riyan Permana Putra ini sesuai dengan aturan intern BRI Surat Edaran Nose : S.09DIR/ADK/05/2015 Tentang KUPEDES yang memberikan perlindungan kepada nasabah mikro.
Hal ini tercermin dalam Pasal 9 Surat Edaran Nose : S.09-DIR/ADK/05/2015 Tentang KUPEDES, yaitu :
Untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya kredit maka setiap debitor Kupedes diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan BRI yang telah ditunjuk, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Debitor harus ditutup dengan Asuransi Jiwa Kupedes.
Besarnya premi asuransi dan tata cara penutupan asuransi jiwa mengacu pada ketentuan asuransi jiwa yang berlaku.
b. Untuk agunan pokok Kupedes (obyek yang dibiayai dengan Kupedes Investasi) seperti sepeda motor, mobil, bangunan tempat usaha (agunan yang insurable) wajib ditutup dengan asuransi kerugian. Penutupan asuransi kerugian atas agunan tambahan Kupedes sesuai dengan judgement Pemutus, dan premi asuransi menjadi beban debitor.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)