Riyan Permana Putra Dampingi Keluarga Pensiunan Polri Gelar Perkara di Polda Sumatera Barat

Bukittinggi – Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan S, dan Taufik Ikhsan, menyatakan bahwa ia mendampingi ES, keluarga pensiunan Polri yang berdomisili di Padang Panjang dalam pelaksanaan gelar perkara di Polda Sumatera Barat (Sumbar).

“Adapun gelar perkara dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pada pukul 13.30 WIB yang dilakukan di Ruangan Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Sumbar Lantai 3 Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Padang,” terang Riyan Permana Putra kepada media ini pada Kamis, (27/2/2025) di Polda Sumatera Barat.

Sebelumnya Kantor Pengacara Riyan Permana Putra telah melakukan laporan atas adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu Polres Padang Panjang dalam menangani perkara Laporan Informasi Nomor : R/LI25/IX/2024/Reskrim, tanggal 06 September 2024 an. ES terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan, karena :

1. Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat 3 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menjelaskan Pengawasan penyidikan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan Penyidik yang berwewenang, apabila terdapat : adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat. Maka kami mengajukan Laporan Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu dalam menangani perkara Laporan Informasi Nomor : R/LI25/IX/2024/Reskrim, tanggal 06 September 2024 an. ES terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan.

2. Bahwa kami memohon Wassidik Polda Sumbar untuk melaksanakan Pasal 38 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan untuk :

a. melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polri;
b. melakukan pemeriksaan materi dan administrasi penyidikan;
c. melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu; dan
d. melakukan koordinasi dengan fungsi pengawasan di luar fungsi reserse kriminal.

Riyan Permana Putra menyatakan berharap Wassidik Polda Sumbar dapat membantu untuk :
1. Melaksanakan Pasal 38 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan untuk :

a. melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan dilingkungan Polri;
b. melakukan pemeriksaan materi dan administrasi penyidikan;
c. melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu; dan
d. melakukan koordinasi dengan fungsi pengawasan diluar fungsi reserse kriminal.

2. Mendesak penyidik untuk melaksanakan gelar perkara khusus dan melanjutkan pemeriksaan kasus dalam menangani perkara Laporan Informasi Nomor : R/LI25/IX/2024/Reskrim, tanggal 06 September 2024 an. ES terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan.

3. Bahwa sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Perkapolri 14 Tahun 2012 Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan bahwa selain gelar perkara biasa juga ada gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk :

a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru.”

4. Bahwa keberatan kami beralasan karena dugaan Gelar perkara yang dilakukan oleh Reskrim Polres Padang Panjang diduga cacat hukum, karna klien kami sebagai korban yang melakukan pelaporan terhadap kasus ini tidak pernah diundang untuk menghadiri gelar perkara. Ini sesuai dengan doktrin hukum dari Frans Hendra Winarta tentang Gelar Perkara, dalam tulisannya berjudul Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia Korwil Bukittinggi – Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara