
Riyan Permana Putra sebut Permohonan Kasasi Jaksa Ditolak MA, H salah satu Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasa Ateh Bukittinggi Segera Bebas
Padang – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara kasus dugaan korupsi Pasa Ateh Bukittinggi yang menyeret beberapa H, salah Pesiunan ASN Pemda Bukittinggi, swasta, dan beberapa ASN Bukittinggi.
Penolakan itu berlaku untuk pemohon yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai pemohon.
“Putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH kuasa hukum H yang merupakan salah satu terdakwa perkara kasus dugaan korupsi Pasa Ateh Bukittinggi saat dihubungi media ini, Selasa (25/2/2025).
Riyan Permana Putra menyampaikan,
salinan amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 20 K/Pid.Sus/2025 telah diterima klien kami pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.
Dengan ditolaknya kasasi Jaksa Penuntut Umum pemohon itu, maka menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang.
Riyan Permana Putra juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya memutuskan:
MENGADILI:
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut;
– Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Riyan Permana Putra juga menyatakan bahwa Tim Penasihat Hukum H salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Pasa Ateh Bukittinggi yang dipimpin oleh Riyan Permana Putra mengaku telah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Padang (PN Padang) pada hari Selasa, (25/2/2025). Tujuannya untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Kami Apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak Kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis Hakim banding yang memvonis H dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan Kami, sejatinya H layak untuk divonis bebas,” kata dia.
Atas hasil kasasi tersebut, Riyan Permana Putra bersama tim akan segera memroses administrasi H agar bisa segera bebas setelah vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.
“Semoga bulan-bulan ini H yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Pasa Ateh Bukittinggisudah bisa bebas”, tegasnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia Korwil Bukittinggi – Agam)