
Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Mencegah dan Ancaman Hukum Aksi Balap Liar di Bukittinggi
Bukittinggi – Tim Cipta Kondisi Polresta Bukittinggi melaksanakan kegiatan Patroli dalam rangka antisipasi Balap Liar. Pada kegiatan yang di gelar Rabu 29 Januari 2025 dini hari tersebut saat melakukan patroli, Tim Cipkon mendapati satu unit sepeda motor tanpa TNKB dan menggunakan knalpot bising, kemudian terhadap pelanggar di berikan sanksi berupa tilang dan barang bukti sepeda motor diamankan ke Mako Polresta Bukittinggi.
Salah satu netizen, mengungkapkan bahwa aksi balap liar meresahkan pengunjung Kota Bukittinggi.
Ditempat berbeda, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan menyikapi balap liar yang mulai marak di Bukittinggi dapat dicegah dengan berbagai upaya, seperti: penegakan hukum yang ketat, penyuluhan dan pendidikan, penyediaan area resmi
Kerjasama dengan komunitas lokal, pengawasan teknologi, sosialisasi anti-balapan liar, patroli gabungan, pengawasan orang tua terhadap anak-anak, dan sinergi antara kepolisian dengan organisasi kepemudaan, katanya pada Rabu, (29/1/2025) di Bukittinggi.
Riyan Permana Putra juga mengungkapkan bahwa, balap liar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti: kecelakaan lalu lintas, gangguan ketentraman masyarakat, gangguan kelancaran jalan raya, dan tawuran antar geng motor karna erselisihan pendapat.
Riyan Permana Putra menegaskan bahwa pelaku balap liar di Bukittinggi dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam menertibkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Menurut Riyan Permana Putta, tindakan tegas terhadap pelaku balap liar telah diterapkan di beberapa daerah lain. Berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku balap liar diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
“Tidak hanya itu, pelaku balap liar juga dapat dikenakan sanksi tambahan. Misalnya, Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika balap liar menimbulkan kegaduhan, atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 jika kegiatan tersebut mengganggu fungsi jalan. Bahkan Pasal 63 Ayat (1) undang-undang yang sama juga bisa diterapkan jika balap liar mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tokoh muda Bukittinggi, Riyan Permana Putra juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Riyan Permana Putra juga berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Bukittinggi, tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi – Agam)