Terkait Dugaan Pencurian Kulit Manis, Riyan Permana Putra sebut Masyarakat bisa Minta SP2HP ke Polsek IV Koto atau Lapor ke Propam Polda Sumbar
Agam – Terkait adanya aksi masyarakat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kulit manis di Polsek IV Koto, Agam, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP mengatakan bahwa setelah laporan yang telah dimasukan, kemudian saksi-saksi sebagai pihak pelapor telah diperiksa begitu juga bukti-bukti sudah diberikan pada penyidik polsek, masyarakat yang melapor bisa memperoleh perkembangan atas laporan itu dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Karna dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan polisi dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga. Apalagi dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019 juga dijelaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” katanya kepada media ini pada Sabtu, (11/1/2025) di Bukittinggi.
Riyan Permana Putra menambahkan dalam Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, tambahnya.
Selain meminta SP2HP menurut Riyan Permana Putra masyarakat juga dapat melapor ke Divisi Propam di Polresta Bukittinggi ataupun Divisi Propam di Polda Sumatera Barat. Karena sejak 27 Oktober 2002. Divisi Propam dibentuk berdasarkan Keputusan KAPOLRI Nomor: Kep/54/X/2002. Sebagai salah satu wadah organisasi kepolisian, Divisi Propam berperan untuk melakukan pembinaan profesi dan pengamanan internal, ungkapnya.
Riyan Permana Putra juga melanjutkan bahwa alam menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan ketertiban internal, Divisi Propam juga menerima aduan dari masyarakat terkait dengan kinerja anggota kepolisian. Anggota kepolisian yang diduga melanggar hukum akan diproses oleh Divisi Propam. Berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait dengan perilaku anggota kepolisian akan dihimpun dalam sebuah sistem pengelolaan data besar milik Divisi Propam Polri. Sistem tersebut memuat seluruh laporan dan aduan masyarakat terkait dengan perilaku anggota kepolisian di seluruh Indonesia, lanjutnya.
Polisi menurut Riyan Permana Putra dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya. Apabila polisi mengabaikan dan tidak memproses laporan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka akan tentunya akan dikenakan sanksi.
Riyan Permana Putra menerangkan Pejabat Polri yang dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) akan dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan/atau administratif. Sanksi etika terhadap pelanggar dengan kategori ringan mencakup:
-Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
-Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
-Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Sedangkan sanksi administratif bagi pelanggar dengan kategori sedang dan berat mencakup:
-Mutasi bersifat demosi minimal 1 tahun;
-Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
-Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
-Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja; dan
-Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari klikpositif, Ratusan warga dari Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, mendatangi Polsek IV Koto, Minggu 5 Januari 2025.
Warga rela jauh-jauh datang ke Polsek IV Koto demi menuntut penyelesaian kasus pencurian kulit manis yang terus terjadi terutama lima tahun terakhir.
Warga mendesak kepolisian segera bertindak dan menangkap para maling yang selama ini meresahkan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Malalak, Wali Nagari Malalak Timur dan Tokoh Masyarakat.
Wali Nagari Malalak Timur, Abdul Hanif mengatakan warga mendatangi kantor polisi karena sudah kelewat resah.
“Pencuri kulit manis selama ini tak pernah ditangkap dan tak pernah terbukti. Jadi ini yang kita sampaikan ke Polsek dan semoga para pelaku bisa ditelusuri,” ungkapnya.
Sementara, tokoh masyarakat setempat, Yogi Astarian mengatakan kedatangan masyarakat ini sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus.
“Beberapa kasus sudah dilaporkan, tapi karena ini tindak pidana ringan (tipiring), prosesnya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Yogi.
Sementara, Kapolsek IV Koto Iptu Fitrianto membantah pihaknya tidak menanggapi atau memproses laporan.
Kapolsek yang baru setahun bertugas di wilayah IV Koto itu mengatakan, pihaknya kesulitan untuk memproses kasus tersebut karena kurangnya alat bukti.
Kesulitan tersebut antara lain warga yang enggan atau takut menjadi saksi.
“Saat kita klarifikasi laporan kembali, warga (pelapor) tidak datang atau saksi tidak memberikan informasi secara jelas. Tapi kita juga tak bisa menyalahkan warga,” katanya.
Akibatnya, kata Kapolsek, penyidik sulit melanjutkan kasus tersebut.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)