Riyan Permana Putra sebut LBH Bukittinggi Terima Laporan Pengaduan terkait Dugaan Penipuan Investasi hingga Ratusan Juta Rupiah

Bukittinggi – Modus penipuan melalui join investasi kembali memakan korban. Satu keluarga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus dugaan penipuan ini terungkap saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi dibantu seorang jurnalis lensasumbar.com, pada Sabtu (11/1/2025).

O (37), salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan ini bermula dari join. usaha.

Setelah menyerahkan uang lebih dari Rp 300.000.000, dia menerima kembali tawaran untuk berinvestasi dalam pengembangan usaha.

“Awalnya, kami menyerahkan modal usaha lalu keuntungan tadi mereka rayu lagi untuk pengembangan usaha. Jika ditotal, saya tertipu ratusan juta,” ungkapnya.

Korban yang melapor ke Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi diberikan penyuluhan hukum oleh Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi bahwa dugaan laporan penipuan tersebut bisa diselesaikan lewat litigasi ke Polresta Bukittinggi dan Pengadilan Negeri Bukittinggi dan non litigasi melalui cara kekeluargaan.

“Pasal 378 KUHP mengatur bahwa siapapun yang melakukan penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, jika penipuan investasi dilakukan melalui sarana elektronik, seperti aplikasi HP, maka pelaku juga dapat dikenakan UU ITE.
Untuk mendapatkan ganti rugi, investor dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) bersama dengan pihak lainnya yang mempunyai kesamaan fakta atau dasar hukum,” tegas Riyan Permana Putra.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara