Hadapi Sengketa Tanah, Riyan Permana Putra Perjuangkan Tanah Petani di Nagari Bawan, Agam
Agam – Dr (c). Riyan Permana Putra yang merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat dipercaya petani dan Tokoh Masyarakat di Nagari Bawan, Agam, Sumatera Barat sebagai kuasa hukum dalam menghadapi proses hukum dalam perkara perdata dengan Nomor Perkara: 50/Pdt.G/2024/PN.Lbb terkait tanah yang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Selepas sidang pada Kamis, (9/1/2025), bertempat disalah satu rumah makan di Agam, Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada para petani dan tokoh masyarakat Nagari Bawan, Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat yang telah mempercayainya dalam menghadapi proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, ujarnya.
Riyan Permana Putra menjelaskan, tanah para petani dan tokoh masyarakat di Nagari Bawan, Ampek Nagari, Agam, Sumbar yang kami tangani ini sudah bersertifikat yang mana berdasarkan PP 24/1997 Pasal 32 Ayat (2) pada intinya menjelaskan jika suatu tanah sudah terbit suatu sertipikat tanah yang mengatasnamakan orang atau badan hukum yang perolehannya secara sah serta beritikad baik untuk menguasai, orang atau badan hukum lain.
Riyan Permana Putra menambahkan jika penggugat merasa mempunyai tanah objek diterbitkannya sertipikat, mereka penggugat tidak dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertipikat tersebut karena sejak kurun waktu 5 (lima) tahun dari awal sertipikat terbit tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada kantor pertanahan yang menerbitkan sertipikat maupun pengadilan, tambahnya.
Riyan Permana Putra melanjutkan, artinya jika terdapat pihak merasa tanah yang terbit sertipikat tersebut dirasa terdapat sebagian atau sepenuhnya terdapat hak pihak tersebut, sejak awal sertipikat tersebut terbit dapat menyatakan keberatan secara tertulis atau gugatan ke Pengadilan atau kepada kantor pertanahan dalam tenggat waktu 5 (lima) tahun, lebih dari jangka waktu tersebut pihak lain tidak dapat lagi menuntut keberatan atas penerbitan sertipikat tanah tersebut, ini untuk perlindungan hukum bagi yang telah melakukan pendaftaran tanah, lanjutnya.
Dari kasus yang menerpa petani dan tokoh masyarakat di Nagari Bawan, Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat ini Riyan Permana Putra menyatakan dapat ditarik hikmah akan pentingnya pendaftaran tanah juga merupakan hal yang perlu untuk dipahami serta dilaksanakan oleh masyarakat.
“Masyarakat lebih khusus kepada pemilik tanah perlu melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian serta perlindungan hukum yang dijaminkan oleh negara dalam pasal 19 UUPA. Dengan dilakukannya pendaftaran tanah, masyarakat atau pemilik tanah akan memperoleh sertipikat tanah yang dapat dipergunakan untuk menghindari atau membantu dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan karena sertipikat tersebut merupakan bentuk kepastian hukum,” ujarnya.
“Pemerintah serta pihak terkait yang berwenang dalam memberikan edukasi tentang persoalan hukum pertanahan, perlu melakukan penyuluhan atau sosialisasi yang mana bertujuan untuk meningkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya melakukan pendaftaran tanah serta perubahan status tanah,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)