Riyan Permana Putra Gugat Praperadilan Polres Padang Pariaman untuk Bebaskan Wartawan Terkait Kasus Uang Dollar Senilai 25 Miliar di BIM
Bukittinggi – Tim kuasa hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP, Gusti Prima Maulana, SH, dan Faizal Perdana Putra, SH, dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Riyan Permana Putra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pariaman untuk menentang keabsahan penetapan klien berinisial R sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Padang Pariaman terkait kasus uang dollar senilai 25 miliar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Riyan Permana Putra mengatakan pendaftaran permohonan praperadilan ini telah diterima oleh PN Pariaman.
“Kedatangan saya bersama beberapa kuasa hukum dari R yang merupakan wartawan ini dalam rangka untuk meregistrasi atau mendaftarkan permohonan pemeriksaan pra peradilan. Alhamdulillah, sudah kami daftarkan mulai dari surat kuasa hingga permohonan pra peradilan. Semua sudah diregistrasi oleh PN Pariaman, yakni dalam Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2024/PN.Pmn dan kami akan diberitahukan nomor perkaranya secara elektronik,” kata Riyan Permana Putra di Pariaman, Kamis, 21 November 2024 lalu.
Riyan Permana Putra menjelaskan salah satu perhatian utama dalam kasus ini adalah proses penetapan R sebagai tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur. Sesuai dengan Perkap Polri Nomor 6 tahun 2009, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, dimulai sebagai saksi dan kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Riyan Permana Putra juga melanjutkan penetapan sebagai tersangka yang kami uji melalui pra peradilan, yaitu dalam dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Padang Pariaman.
Riyan Permana Putra juga mengungkapkan alasan permohonan praperadilan ini, yaitu:
Pertama, pemohon berprofesi sebagai wartawan yang ditugaskan untuk menyelidiki / investigasi terkait maraknya peredaran black dolar
Bahwa wartawan dalam menjalankan tugas tidak bisa dipidana sesuai dengan UU Pers, kalau ada kesalahan hanya boleh ada hak jawab dan koreksi ke media dimana wartawan tersebut bekerja.
Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Khusus Koin-1201000320597/002/007/SK-IIV/08/24 tertanggal 08 Agustus 2024 Pemohon yang merupakan seorang Wartawan ditugaskan untuk menyelidiki/investigasi terkait maraknya Peredaran Black Dollar.
Bahwa pemohon masih aktif sebagai wartawan serta masih menjabat sebagai Ketua Regional Kontras Independent Provinsi Sumatera Barat, pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. sebagaimana dimaksud Pers (selanjutnya disebut “UU Pers”), berbunyi : wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 , Pemohon ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Padang Pariaman dengan alasan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 245 Jo 55 Ayat (1) Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penahanan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemohon dalam perkara ini adalah bagian dari tugas jurnalis yang dilindungi oleh hukum.
Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Tugas jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan adalah bagian dari hak ini, dan tidak dapat dikenakan pembatasan yang melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.
Penahanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, adalah suatu bentuk pembatasan yang tidak sah atas kebebasan pers dan hak atas informasi yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jaminan Internasional atas Kebebasan Pers Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) juga menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Pasal 19 ICCPR menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan mencari serta menerima informasi tanpa gangguan. Ini juga mencakup kebebasan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya tanpa takut dihukum atau ditindak secara sewenang-wenang, termasuk dalam hal penahanan.
Kedua, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Bahwa pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang akan dijadikan tersangka harus terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.
Pemeriksaan ini dimaksudkan agar pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan keterangan secara seimbang dan melindungi hak asasi orang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan statusnya sebagai Tersangka. Maka perubahan status Pemohon dari saksi ke tersangka tidak sah.
Ketiga, bahwa pemohon tidak ada melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bahwa tidak adanya bukti kuat yang mendukung keterlibatan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan, sehingga tuduhan terhadap Pemohon bersifat prematur dan tidak berdasar hukum.
Bahwa Pemohon sebagai Wartawan atau Jurnalis tunduk pada ketentuan UU Pers, maka proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon harus tunduk pada ketentuan UU Pers, mengingat UU Pers juga merupakan aturan khusus atau spesialis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana asas Lex specialis derogat legi generali, yang artinya penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Sehingga dalam proses Penyidikan perkara a quo harus tunduk pada ketentuan UU Pers dan mengesampingkan ketentuan umum.
Bahwa oleh karena Pemohon berstatus sebagai wartawan aktif dan masih menjalankan profesi sebagai Wartawan atau Jurnalis, maka sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU Pers dengan terlebih dahulu menguji pelanggaran kode etik jurnalistik di Dewan Pers.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 245 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang diduga dilakukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.
Ketiga, Pemohon tidak didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa sebagai tersangka.
Bahwa, atas diduga dilakukannya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh penyidik dalam perkara ini, yang lebih dikenal dengan “Pelanggaran Miranda Rule” dalam proses peradilan, dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
b. Bahwa dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, penyidik WAJIB menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka
c. Bahwa Fakta Hukum menunjukan ternyata Penyidik Polres Padang Pariaman dalam perkara ini telah melalainkan kewajibannya yaitu dalam pemeriksaan terhadap tersangka tetap dilanjutkan meski tersangka pada saat itu tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Sebelumnya pada Jumat, (24/11/2023), pengacara cum politisi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang merupakan juga etua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini menyatakan kepada media ini ia dipercaya menjadi pengacara terduga oknum wartawan terkait uang dollar senilai 25 Miliar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Informasi ini didapatkan oleh Riyan Permana Putra kemarin, Selasa, (31/10/2024) disela-sela beraktivitas di Bawaslu Bukittinggi.
Riyan Permana Putra didampingi tim hukum yang terdiri dari Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik menyebutkan menurut pengakuan kliennya kepadanya, kliennya hanya melakukan tugas profesi sebagai wartawan. Ini dibuktikan dengan adanya Surat Penugasan Khusus tanggal 8 Agustus 2024. Dimana media tempat klien kami bernaung menimbang begitu banyaknya isu peredaran Uang Black Dollar yang semakin meraja lela di Negara Indonesia, maka media tempat klien kami bernauang menentukan sikap serta mengambil langkah untuk menyelidiki/Investigasi terkait maraknya peredaran black dollar.
Menurut Riyan Permana Putra, adapun surat penugasan yang didapat kliennya diturunkan guna membantu bangsa/negara Indonesia dalam memberantas peredaran uang black dollar yang semakin marak yang merugikan negara Indonesia tentunya juga sebagai Mitra Aparatur Negara, seperti: Kepolisian Republik Indonesia & Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Pemerintah Indonesia.
Selain itu, Riyan Permana Putra melanjutkan, bahwa tugas wartawan dilindungi oleh hukum, di antaranya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Seharusnya tidak ada penangkapan kepada wartawan yang melakukan tugas profesinya, lanjutnya.
Sebelumnya sebagaimana dilanair dari posmetropadang.co.id, jajaran Polres Padangpariaman mengamankan uang dollar Amerika senilai Rp 25 miliar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Rabu (16/10). Diduga, uang dollar kertas itu merupakan uang palsu lantaran akan ditukarkan dengan uang Rp 1,5 miliar.
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono membenarkan temuan tersebut dan pihaknya sudah mengamankan seorang terduga yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan seorang WNI yang saat ini masih bertatus saksi.
“Keduanya masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Padangpariaman. Sementara barang bukti uang dollar dalam pecahan besar juga diamankan,” kata Irjen Pol Suharyono, Kamis (17/10).
Dijelaskan Irjen Pol Suharyono, untuk penanganan perkara temuan uang dollar itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan keaslian uang dollar yang jumlahnya sangat banyak itu.
“Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Peruri dan Kedutaan besar di Jakarta, perbankan yang ada di Indonesia dan yang di luar negeri, serta dengan Imigrasi. Indikasi awal masih dalam lidik untuk memastikan asli atau palsunya yang diduga uang dolar tersebut,” jelas Irjen Pol Suharyono.
Irjen Pol Suharyono menurutkan, pengecekan itu dilakukan untuk menentukan sebuah tindak pidana yang akan disangkakan kepada terduga pelaku yang telah diamankan itu.
“Jadi setelah dipastikan apakah dollar itu asli atau palsunya nanti baru kita tentukan proses penyelidikannya, masuknya dalam pelanggaran apanya. Saat ini, itu masih semacam kertas dan belum dapat dipastikan keasliannya. Untuk memastikan itu, harus ada ahlinya,” ujarnya.
Selain itu, kata Irjen Pol Suharyono, sesuai laporan dari Kapolres Padangpariaman kepadanya, penyidik masih dalam proses pengajuan untuk mendeteksi keakuratan apakah asli atau palsu melalui kedutaan terkait di Jakarta.
“Pengakuan dari terduga pelaku yang sudah diamankan, uang dolar itu akan dibawa ke sebuah alamat yang lokasinya tidak ada di Sumatra Barat (Sumbar). Jadi si pembawa uang itu disuruh untuk membawa uang itu ke sebuah alamat pemilik uang itu yang alamatnya setelah dilakukan pengecekan tidak ada dan tidak ditemukan,” katanya.
Menurutnya, uang yang dibawa tersebut akan ditebus oleh penerima senilai Rp1,5 miliar. Sementara nilai dari uang yang dibawa itu mencapai Rp 25 miliar. Sehingga, sangatlah tidak masuk akal uang dollar Rp 25 miliar ditukar dengan uang rupiah Rp 1,5 miliar.
“Terduga pelaku tersebut membawa uang dolar dengan jumlah besar tersebut dibawa dari Jakarta dan akan dibawa ke daerah Sumatra Utara. Keterangannya masih berbelit-belit. Katanya dari Jakarta menuju Medan dan melakukan transit di Padang,” katanya.
Ditegaskan Irjen Pol Suharyono, saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan soal uang dollar tersebut dan akan menginformasikan updatenya jika sudah menemukan titik terang.
“Kami akan mendalami terkait pecahan uang dolar dalam jumlah banyak ini. Terkait uang dolar tersebut ada keterlibatan WNI dan WNA. Satu orang yang diduga membawa uang tersebut diduga menjadi tersangka, dan satunya masih saksi,” pungkasnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia Bukittinggi Agam)